Oknum perangkat desa diduga mencetak uang palsu di kantor desa
Sampit (ANTARA) - Pengembangan kasus uang palsu di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengungkap informasi mengejutkan karena uang palsu tersebut diduga dicetak di salah satu kantor desa di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan bantuan seorang oknum perangkat desa.
"Ini masih kami dalami karena para tersangka mengaku sudah mencetak 400 lembar. Salah satu tersangka memang berprofesi sebagai oknum perangkat desa," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Rabu.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan peredaran uang palsu di areal terminal eks Gedung Juang Jalan Usman Harun pada 10 Desember 2019 oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya oleh seorang penumpang berinisial YZII dengan barang buktinya uang kertas diduga palsu sebesar Rp17 juta.
Rommel menjelaskan, YZII merupakan saksi, bukan tersangka kasus ini. YZII menerima uang palsu tersebut karena menerima pembayaran utang dari seseorang yang menyuruhnya mengambil uang pembayaran itu kepada tersangka S, namun ternyata uang itu palsu.
Resmob Polres Kotawaringin Timur mendapat informasi terkait asal dan jaringan pembuatan uang palsu tersebut. Akhirnya tiga orang ditangkap karena dan dijadikan tersangka jaringan pembuatan dan peredaran uang palsu tersebut yakni berinisial S, DCC dan H.
Baca juga: Pemkab Kotim wacanakan program 'lewu pandarung belum' kendalikan inflasi
Selasa (17/12) sekitar pukul 14.15 WIB Tim Resmob menangkap tersangka berinisial S di Jalan Delima 12 Sampit. Dari pengakuan S didapat keterangan bahwa pembuatan uang palsu itu bersama DCC, sehingga sekitar pukul 15.30 WIB polisi menangkap DCC di rumahnya di Jalan Kopi.
Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui bahwa mereka dibantu oleh seorang oknum perangkat desa. Sekitar pukul 15.30 WIB Tim Resmob bersama anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya berangkat menuju Desa Bapanggang Raya menangkap oknum perangkat desa berinisial H di rumahnya.
"Saya di bagian pemerintahan. (Pencetakan) memang menggunakan komputer dan printer milik desa. Ya, di kantor desa," kata tersangka H, saat ditanya di depan Kapolres.
Rommel mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini, khususnya menelusuri peredaran uang palsu karena para tersangka mengaku sudah mencetak 400 lembar uang pecahan Rp100 ribu tersebut.
Dia meminta masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu, terlebih menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 ini peredaran uang meningkat. Jika ada menerima uang diduga palsu, warga diminta melaporkan ke polisi agar bisa diperiksa dan ditelusuri.
Baca juga: Kotim dukung penuh pembentukan Provinsi Kotawaringin
Baca juga: Ini trik lulus seleksi CPNS ala Kakanreg BKN Banjarmasin
"Ini masih kami dalami karena para tersangka mengaku sudah mencetak 400 lembar. Salah satu tersangka memang berprofesi sebagai oknum perangkat desa," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Rabu.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan peredaran uang palsu di areal terminal eks Gedung Juang Jalan Usman Harun pada 10 Desember 2019 oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya oleh seorang penumpang berinisial YZII dengan barang buktinya uang kertas diduga palsu sebesar Rp17 juta.
Rommel menjelaskan, YZII merupakan saksi, bukan tersangka kasus ini. YZII menerima uang palsu tersebut karena menerima pembayaran utang dari seseorang yang menyuruhnya mengambil uang pembayaran itu kepada tersangka S, namun ternyata uang itu palsu.
Resmob Polres Kotawaringin Timur mendapat informasi terkait asal dan jaringan pembuatan uang palsu tersebut. Akhirnya tiga orang ditangkap karena dan dijadikan tersangka jaringan pembuatan dan peredaran uang palsu tersebut yakni berinisial S, DCC dan H.
Baca juga: Pemkab Kotim wacanakan program 'lewu pandarung belum' kendalikan inflasi
Selasa (17/12) sekitar pukul 14.15 WIB Tim Resmob menangkap tersangka berinisial S di Jalan Delima 12 Sampit. Dari pengakuan S didapat keterangan bahwa pembuatan uang palsu itu bersama DCC, sehingga sekitar pukul 15.30 WIB polisi menangkap DCC di rumahnya di Jalan Kopi.
Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui bahwa mereka dibantu oleh seorang oknum perangkat desa. Sekitar pukul 15.30 WIB Tim Resmob bersama anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya berangkat menuju Desa Bapanggang Raya menangkap oknum perangkat desa berinisial H di rumahnya.
"Saya di bagian pemerintahan. (Pencetakan) memang menggunakan komputer dan printer milik desa. Ya, di kantor desa," kata tersangka H, saat ditanya di depan Kapolres.
Rommel mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini, khususnya menelusuri peredaran uang palsu karena para tersangka mengaku sudah mencetak 400 lembar uang pecahan Rp100 ribu tersebut.
Dia meminta masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu, terlebih menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 ini peredaran uang meningkat. Jika ada menerima uang diduga palsu, warga diminta melaporkan ke polisi agar bisa diperiksa dan ditelusuri.
Baca juga: Kotim dukung penuh pembentukan Provinsi Kotawaringin
Baca juga: Ini trik lulus seleksi CPNS ala Kakanreg BKN Banjarmasin