Cibinong, Bogor (ANTARA) - Polres Bogor menangkap oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, lantaran menjadi salah satu anggota komplotan perampok yang beraksi di Kampung Bakan Haruman, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
"Dari delapan pelaku, enam ditangkap termasuk dilakukan tindakan tegas karena di TKP yang berbeda melakukan perlawanan. Satu di antaranya adalah oknum Sekdes Sobang Lebak Banten," ujar Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni, saat konferensi pers di halaman Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.
Oknum sekdes, berinisial S alias I (40), sedangkan lima lainnya yaitu AH (23), L (22), S alias E (30), MW (38) dan R (37). Mereka melakukan aksinya pada pada Rabu (15/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, kawanan rampok ini masuk ke rumah dengan mencungkil pintu utama.
Berbekal senjata tajam, komplotan perampok ini melakukan penyekapan terhadap korban pasangan suami istri, kemudian menggasak seisi rumah.
"Karena istri pemilik rumah berteriak dan melakukan perlawanan maka dilakukan penganiayaan oleh para pelaku. Dia dan suaminya disekap dalam kamar. Salah satu yang mengancam ini oknum sekdes di Lebak, Banten," kata Joni.
Beberapa barang milik korban yang diangkut, yaitu dua unit mobil jenis Toyota Rush dan jenis pick up mitsubishi, satu unut sepeda motor, seperangkat perhiasan emas 30 gram, surat berharga, tiga ponsel, sembako hingga uang tunai senilai Rp9 juta.
"Jadi para pelaku mengikat kaki dan tangan pemilik rumah menggunakan lakban (alat perekat), lalu menodongkan golok serta memukul korban pada bagian kepada dan pundak. Total kerugian yang dialami korban Rp350 juta," katanya.
Enam anggota komplotan perampok ini berhasil ditangkap oleh personel Polsek Cijeruk dan Sat Reskrim Polres Bogor pada 16, 17, 18 Januari 2020 di wilayah Banten, Sukabumi, Cianjur dan Bogor.
Joni mengatakan, dari para pelaku didapati sejumlah barang bukti berupa benda yang digunakan ketika mencuri serta barang lainnya milik korban yaitu sebuah dus telepon seluler, sebuah golok, sebuah cincin emas beserta suratnya, satu unit telepon seluler, STNK mobil Pick Up merk Mitsubishi, dan sebuah buku KIR.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 356 KUHP karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta ancaman hukuman 10 tahun penjara.(KR-MFS).
Berita Terkait
BI anggap angka inflasi Kalteng selama April masih wajar
Minggu, 5 Mei 2024 19:06 Wib
KPU Kalteng: Paslon perseorangan wajib memiliki minimal 193.512 dukungan
Minggu, 5 Mei 2024 17:20 Wib
Pemkab Mura terus upayakan kemandirian pangan sektor perikanan
Minggu, 5 Mei 2024 17:11 Wib
Gerindra sebut relawan bagian integral TKN Prabowo-Gibran
Minggu, 5 Mei 2024 17:06 Wib
Disdik telusuri video pornografi diduga pelajar Kotim
Minggu, 5 Mei 2024 16:53 Wib
PT Globalindo Alam Perkasa bergerak cepat membantu korban banjir di Kotim
Minggu, 5 Mei 2024 15:24 Wib
Gubernur optimis atlet Kalteng raih prestasi di PON
Minggu, 5 Mei 2024 14:22 Wib
Tanah Siang juara umum Festival Budaya Tira Tangka Balang 2024
Minggu, 5 Mei 2024 13:12 Wib