Bupati Pulpis kembali ingatkan masyarakat untuk tidak berjualan di jalur hijau

id Bupati Pulpis,Edy Pratowo,Pulpis,Pulang Pisau,jalur hijau

Bupati Pulpis kembali ingatkan masyarakat untuk tidak berjualan di jalur hijau

Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo. (ANTARA / Adi Waskito)

Pulang Pisau (ANTARA) - Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo meminta kepada kepala desa dan Camat Kahayan Hilir untuk mendata keberadaan warung-warung yang berdiri di jalur hijau Jalan Trans Kalimantan melalui pendekatan persuasif.

"Apabila ada pelebaran dan digunakan untuk keperluan lain, maka pemilik harus siap dengan apa yang terjadi dan harus menandatangani surat pernyataan," kata Edy Pratowo di Pulang Pisau, Selasa.

Edy Pratowo mengatakan, pada intinya pemerintah setempat tidak melarang masyarakat untuk berusaha karena hal tersebut menunjukan pertumbuhan ekonomi di kabupaten setempat semakin meningkat. Namun, jangan sampai akibatnya kedepan malah menjadi persoalan-persoalan baru, sehingga harus ada antisipasi sebelumnya.

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau akan naikkan gaji TKHL

Terkait dengan adanya sebagian warung berubah menjadi warung 'remang-remang' di jalur hijau, Edy Pratowo tidak mau berkomentar banyak.  

Sebelumnya pemerintah sudah mengingatkan yang penting semua usaha masyarakat bisa dilakukan dengan tertib, dalam artian jika sewaktu-waktu ada pelebaran jalan, masyarakat juga harus memaklumi hal itu.

"Bagus lagi kepala desa dan camat setempat bisa membuat semacam perjanjian secara tertulis dengan pemilik warung. Jangan sampai apabila sudah menumpuk muncul permasalahan-permasalahan baru dikemudian hari," ucap Edy Pratowo.

Baca juga: Blanko KTP saat ini alami kekosongan, kata Kadis Dukcapil Pulang Pisau

Pemerintah setempat, terang Edy Pratowo, juga menghindari warung yang ada berubah menjadi warung remang-remang yang menyediakan atau ada aktivitas prostitusi. Tidak bisa dipungkiri keberadaan warung seperti ini membuat banyak truk-truk yang parkir disepanjang warung sering dikeluhkan oleh pengendara yang melintas.

"Banyak mobil yang melintas dengan kecepatan tinggi di jalan ini. Nah, jika sampai terjadi hal yang tidak diinginkan misalkan tabrakan, tentu pemerintah setempat juga ikut disalahkan membiarkan warung-warung berdiri di sepanjang jalur hijau," papar Edy Pratowo.

Mengapa kepala desa dan camat agar mendata, kata dia, karena seiring semakin ramainya pembangunan di kabupaten setempat. Masyarakat juga berusaha untuk mendapatkan tambahan penghasilan, tetapi bagaimanapun yang harus ditekankan di jalur hijau memang tidak diperbolehkan untuk mendirikan bangunan.

Baca juga: Jalin kerja sama dengan IMQ, Pulpis optimalkan penyebarluasan informasi publik melalui ANTARA

Baca juga: Sekda Pulpis: Jangan jual nama Bupati Edy Pratowo untuk jadi TKHL