Jika pemerintah tugaskan, BPJAMSOSTEK siap laksanakan pengalihan program PT Taspen
Medan (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) siap melaksanakan pengalihan program Tabungan Hari Tua dan Pensiun PNS dari PT Taspen jika Pemerintah menugaskannya sekarang.
"Pada prinsipnya kami menunggu kebijakan Pemerintah tentang pengalihan program dimaksud. UU No.24/2011 mengamanahkan PT Taspen (Persero) mengalihkan program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun PNS paling lambat 2029 dan sebagai pelaksana kami telah siap jika Pemerintah mempercepat proses pengalihan tersebut," kata Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK Sumarjono di sela sosialisasi peningkatan manfaat jaminan sosial tenaga kerja di Medan, Rabu.
Dia menyatakan BPJamsostek sudah berpengalaman menjalani proses pengalihan program JHT milik karyawan BUMN pada tahun 1996 silam yang sebelumnya juga diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero).
Pengalihan tersebut dianggap sukses karena hingga saat ini tidak ada penurunan manfaat dan BPJAMSOSTEK selalu memberikan imbal hasil di atas ketentuan. Tahun 2019 besar manfaatnya 6,08 persen p.a.
Selain itu BPJAMSOSTEK juga pernah mengalihkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) di era PT Jamsostek kepada BPJS Kesehatan pada tahun 2014.
Dia menjelaskan prinsip pelaksanaan jaminan sosial adalah gotong royong dan nirlaba. Hal-hal tersebut adalah dua dari sembilan prinsip jaminan sosial (social security) yang disebutkan dalam UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Dari sisi aktuaria, pengelolaan jaminan sosial akan menekankan pada hukum bilangan besar untuk dapat menjalankan program yang efektif, efisien dan berkesinambungan.
"Sehingga pengelolaan dana akan lebih baik, karena gotong royong penggabungan jumlah peserta dan dana kelolaan akan membuat dana pensiun yang semakin kuat. Dengan prinsip nirlaba, seluruh dana itu akan dikembalikan kepada peserta sepenuhnya, sehingga dimungkinkan untuk memberikan manfaat yang lebih kepada peserta,' katanya.
Saat ini BPJAMSOSTEK adalah badan yang nirlaba dimana semua manfaat (laba) dikembalikan kepada peserta dan tidak ada kewajiban memberi deviden (keuntungan) kepada pemerintah.
Hal ini juga terbukti pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), karena kekuatan dana kedua program tersebut, sehingga manfaatnya mampu dinaikkan oleh Pemerintah secara signifikan tanpa kenaikan iuran sebagaimana yang diamanatkan PP No.82 Tahun 2019.
"Pada prinsipnya kami menunggu kebijakan Pemerintah tentang pengalihan program dimaksud. UU No.24/2011 mengamanahkan PT Taspen (Persero) mengalihkan program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun PNS paling lambat 2029 dan sebagai pelaksana kami telah siap jika Pemerintah mempercepat proses pengalihan tersebut," kata Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK Sumarjono di sela sosialisasi peningkatan manfaat jaminan sosial tenaga kerja di Medan, Rabu.
Dia menyatakan BPJamsostek sudah berpengalaman menjalani proses pengalihan program JHT milik karyawan BUMN pada tahun 1996 silam yang sebelumnya juga diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero).
Pengalihan tersebut dianggap sukses karena hingga saat ini tidak ada penurunan manfaat dan BPJAMSOSTEK selalu memberikan imbal hasil di atas ketentuan. Tahun 2019 besar manfaatnya 6,08 persen p.a.
Selain itu BPJAMSOSTEK juga pernah mengalihkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) di era PT Jamsostek kepada BPJS Kesehatan pada tahun 2014.
Dia menjelaskan prinsip pelaksanaan jaminan sosial adalah gotong royong dan nirlaba. Hal-hal tersebut adalah dua dari sembilan prinsip jaminan sosial (social security) yang disebutkan dalam UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Dari sisi aktuaria, pengelolaan jaminan sosial akan menekankan pada hukum bilangan besar untuk dapat menjalankan program yang efektif, efisien dan berkesinambungan.
"Sehingga pengelolaan dana akan lebih baik, karena gotong royong penggabungan jumlah peserta dan dana kelolaan akan membuat dana pensiun yang semakin kuat. Dengan prinsip nirlaba, seluruh dana itu akan dikembalikan kepada peserta sepenuhnya, sehingga dimungkinkan untuk memberikan manfaat yang lebih kepada peserta,' katanya.
Saat ini BPJAMSOSTEK adalah badan yang nirlaba dimana semua manfaat (laba) dikembalikan kepada peserta dan tidak ada kewajiban memberi deviden (keuntungan) kepada pemerintah.
Hal ini juga terbukti pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), karena kekuatan dana kedua program tersebut, sehingga manfaatnya mampu dinaikkan oleh Pemerintah secara signifikan tanpa kenaikan iuran sebagaimana yang diamanatkan PP No.82 Tahun 2019.