Aturan pembatasan IMEI tuai pro-kontra pedagang ponsel

id Aturan pembatasan IMEI,IMEI,Ponsel,Pedagang ponsel, Aturan pembatasan IMEI tuai pro-kontra pedagang ponsel

Aturan pembatasan IMEI tuai pro-kontra pedagang ponsel

Jajaran barang dagangan di salah satu toko di pusat perbelanjaan gadget Mal Ambassador, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020). (ANTARA/Arindra Meodia)

Jakarta (ANTARA) - Uji coba pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang berlangsung Senin (17/2), menuai beragam tanggapan dari sejumlah pedagang ponsel di Jakarta.

Seorang pedagang di kios Mal Ambassador Jakarta Selatan, Ade, menyatakan aturan pembatasan IMEI tersebut akan memengaruhi bisnis di tokonya, yang sebagian besar menjual ponsel milik Apple.

"Untung, omzet, bakal menurun juga. Kalau barang internasional lumayan untungnya, bisa Rp500.000 sampai Rp1 juta, kalau resmi untungnya dikit," ujar Ade kepada Antara, Selasa.

Aturan pembatasan IMEI salah satunya dilakukan untuk melindungi konsumen. Berkaitan dengan ini, Ade mengatakan memberi jaminan perlindungan kepada pelanggannya dengan garansi toko selama satu tahun.

Bahkan, toko milik Ade, yang menjual sebagian besar ponselnya berasal dari luar negeri, juga berani memberikan layanan purna-jual penggantian unit, jika ponsel mengalami kerusakan software dalam 3x24 jam.

Namun, Ade hanya bisa pasrah dengan keputusan pemerintah tersebut, "ya mau bagaimana lagi, sudah keputusan pemerintah," dia melanjutkan.

Hal senada juga disampaikan pedagang di toko lain yang kebanyakan didominasi dengan iPhone, Erwin. Menurut dia, keputusan pemerintah membatasi IMEI tidak hanya merugikan pedagang, tetapi juga konsumen.

"Konsumen justru cari yang internasional, yang cari garansi justru sedikit," kata dia.

Dari segi kualitas barang, menurut dia, barang internasional sama saja dengan barang resmi. "Konsumen yang penting jelas barangnya," Erwin melanjutkan.

Untuk jaminan perangkat, Erwin mengatakan barang-barang yang dia jual memiliki garansi internasional, yang dapat dimanfaatkan pengguna untuk memperbaiki perangkatnya di luar negeri.

Lebih lanjut, adanya ponsel dari luar negeri, menurut Erwin, justru memberikan opsi lain kepada konsumen, dan mempermudah konsumen untuk mendapatkan perangkat yang diinginkan.

"Biasanya di toko resmi stok tidak terlalu banyak dan banyak varian yang kosong. Jadi aturan ini memperhambat perekonomian," kata Erwin.

Dampak ekonomi terhadap aturan tersebut juga dirasakan Soni. Bahkan, menurut dia, isu pembatasan IMEI oleh pemerintah yang mulai bergulir tahun lalu itu telah dia rasakan saat ini.

"Turun drastis, ada 50 persen dari tahun lalu," ujar Soni.

Menurut Soni, saat ini pengguna sudah mulai peduli dengan isu tersebut, sehingga cenderung mencari perangkat dengan garansi resmi. Hal itu kemudian dia rasakan berdampak pada stok barang, yang mendorong dia untuk berjualan perangkat resmi, baik yang baru maupun yang bekas.

"Garansi resmi saja yang dijual, internasional sudah mulai susah. Kalau di sini paling selisih Rp100.000 sama toko resmi," kata Soni.

Tak semua pedagang keberatan dengan aturan tersebut. Nila justru setuju dengan aturan pemerintah tersebut.

"Menurut aku bagus banget, kita enggak jual barang ilegal. Karena produk-produk ilegal yang masuk ke Indonesia itu merugikan negara," ujar dia.

Dalam menjual ponsel di tokonya, Lion Selulerindo, Nila lebih memilih perangkat-perangkat resmi yang sudah benar-benar membayar pajak.

Aturan pembatasan IMEI juga diharap dapat membuat persaingan harga yang lebih baik. Lebih dari itu, dia merasa konsumen juga dirugikan atas barang-barang yang ilegal yang belum tentu terjamin kualitasnya.

Menjual ponsel resmi juga menjadi pilihan pedagang lainnya, Ella. Alasannya, adalah kemudahan dalam hal purnajual. Dia juga merasa bahwa aturan tersebut dapat melindungi konsumen.

"Kita jualnya barang yang resmi soalnya service center juga akan menjadi kendala, dan dengan perangkat resmi, bisa memberi kepastian lebih kepada konsumen," kata pemilik toko Elben Celular itu.

"Di kami, kalau dalam 1x24 jam ada kerusakan software karena kerusakan pabrik, bisa ganti unit. Kalau lebih dari itu bisa kami bantu ke service center, yang bahkan ada di seluruh Indonesia," tambah dia.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama dengan kementerian terkait dan sejumlah operator seluler  menggelar uji coba pembatasan IMEI, dengan menggunakan dua metode, yaitu black list dan white list.

Uji coba mekanisme black list diwakili oleh operator XL Axiata pada Senin (17/2), sedangkan uji coba mekanisme white list dilakukan terhadap operator Telkomsel pada hari ini.

Aturan mengenai IMEI disahkan pada 18 Oktober lalu oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Aturan tersebut akan berlaku secara efektif mulai 18 April mendatang.