KPU Gunung Mas cari 381 orang untuk jadi PPS
Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Stepenson mengatakan pihaknya mencari 381 orang untuk menjadi Panitia Pemungutan Suara pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020.
“Satu desa/kelurahan memerlukan tiga anggota PPS. Sesuai jumlah desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Gumas, maka secara keseluruhan diperlukan 381 orang anggota PPS,” ucap Stepenson saat dibincangi di Kuala Kurun, Rabu.
Dia menyebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin menjadi anggota PPS, diantaranya berdomisili di wilayah kerja PPS, berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Syarat lainnya adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kemudian, tidak diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau Komisi Independen Pemilihan atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam jabatan yang sama, belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK.
Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan.
“Selanjutnya tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol, dan beberapa syarat lainnya,” bebernya.
Pendaftaran sudah dibuka sejak 18 Februari 2020 dan ditutup 24 Februari 2020. Untuk formulir dapat diambil di Sekretariat KPU Kabupaten Gumas, kantor kecamatan, kantor kelurahan/desa se-Kabupaten Gumas.
Baca juga: 1.400 pekerja rentan di Gumas jadi peserta BPJAMSOSTEK
Pada kesempatan itu KPU Kabupaten Gumas juga menyampaikan penghargaan kepada Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Gumas, atas dukungan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2019, sehingga pelaksanaan pemilu di kabupaten itu dapat berjalan baik.
”Kedepan saya harap kerjasama antara KPU dengan PWI yang selama ini telah terjalin dengan baik bisa lebih ditingkatkan lagi. Kami juga siap menjalin kerjasama dengan PWI untuk kegiatan KPU selanjutnya,” papar Stepenson.
Ketua PWI Kabupaten Gumas Popy Oktovery menyampaikan ucapan terima kasih atas pemberian piagam penghargaan tersebut. Pada hakekatnya, penghargaan yang diterima didedikasikan kepada semua insan pers yang ada di Kabupaten Gumas.
“Kedepan, kami akan terus bersinergi dengan KPU Kabupaten Gumas dalam menyajikan pemberitaan terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang akan dilakukan pada tahun 2020 ini,” demikian Popy.
Baca juga: Forum Anak Gumas diberi kesempatan sampaikan usulan saat musrenbang
Baca juga: Masyarakat Gunung Mas diminta manfaatkan pelatihan keterampilan kerja
“Satu desa/kelurahan memerlukan tiga anggota PPS. Sesuai jumlah desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Gumas, maka secara keseluruhan diperlukan 381 orang anggota PPS,” ucap Stepenson saat dibincangi di Kuala Kurun, Rabu.
Dia menyebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin menjadi anggota PPS, diantaranya berdomisili di wilayah kerja PPS, berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Syarat lainnya adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kemudian, tidak diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau Komisi Independen Pemilihan atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam jabatan yang sama, belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK.
Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan.
“Selanjutnya tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol, dan beberapa syarat lainnya,” bebernya.
Pendaftaran sudah dibuka sejak 18 Februari 2020 dan ditutup 24 Februari 2020. Untuk formulir dapat diambil di Sekretariat KPU Kabupaten Gumas, kantor kecamatan, kantor kelurahan/desa se-Kabupaten Gumas.
Baca juga: 1.400 pekerja rentan di Gumas jadi peserta BPJAMSOSTEK
Pada kesempatan itu KPU Kabupaten Gumas juga menyampaikan penghargaan kepada Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Gumas, atas dukungan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2019, sehingga pelaksanaan pemilu di kabupaten itu dapat berjalan baik.
”Kedepan saya harap kerjasama antara KPU dengan PWI yang selama ini telah terjalin dengan baik bisa lebih ditingkatkan lagi. Kami juga siap menjalin kerjasama dengan PWI untuk kegiatan KPU selanjutnya,” papar Stepenson.
Ketua PWI Kabupaten Gumas Popy Oktovery menyampaikan ucapan terima kasih atas pemberian piagam penghargaan tersebut. Pada hakekatnya, penghargaan yang diterima didedikasikan kepada semua insan pers yang ada di Kabupaten Gumas.
“Kedepan, kami akan terus bersinergi dengan KPU Kabupaten Gumas dalam menyajikan pemberitaan terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang akan dilakukan pada tahun 2020 ini,” demikian Popy.
Baca juga: Forum Anak Gumas diberi kesempatan sampaikan usulan saat musrenbang
Baca juga: Masyarakat Gunung Mas diminta manfaatkan pelatihan keterampilan kerja