Delapan pelaku pengeroyokan di Sampit akan disidang adat

id Delapan pelaku pengeroyokan di Sampit akan disidang adat,PSHT,PSHT sampit,Pemkab Kotim,Kotawaringin Timur,Supian Hadi,Sampit,DAD,Dewan Adat Dayak

Delapan pelaku pengeroyokan di Sampit akan disidang adat

Ketua Umum DAD Kotawaringin Timur HM Taufiq Mukri memimpin rapat yang dihadiri FKPD terkait kasus pengeroyokan di Sampit, Jumat (28/2/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Delapan oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang menjadi tersangka pengeroyokan seorang warga di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, akan dibawa ke sidang adat Dayak, selain proses hukum positif yang dijalankan oleh kepolisian.

"Sidang adat akan dilaksanakan pada 20 Maret 2020, tapi sebelumnya, FKPD (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) akan melaksanakan rapat khusus pada 9 Maret," kata Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur HM Taufiq Mukri membacakan kesimpulan rapat, Jumat.

Rapat digelar di kantor DAD Kotawaringin Timur dengan mengundang FKPD setempat. Hadir Bupati H Supian Hadi, Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Dandim 1015/Sampit Letkol CZI Akhmad Safari, Ketua Harian DAD Kotawaringin Timur Untung serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Pengadilan Negeri Sampit.

Rapat juga dihadiri puluhan tokoh Dayak dan perwakilan keluarga korban. Berbagai aspirasi disampaikan saat diskusi sepanjang rapat berlangsung.

Taufiq yang juga Wakil Bupati Kotawaringin Timur mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi daerah agar tetap kondusif. Dia meyakinkan masalah ini ditangani dengan baik.

"Kapolres tetap menjalankan hukum positif sesuai aturan dan DAD akan melaksanakan hukum adat. Mengenai aspirasi pembubaran dan pembekuan PSHT, kami serahkan kepada pemerintah daerah," kata Taufiq.

Kapolres AKBP Mohammad Rommel mengatakan, saat ini proses hukum terhadap delapan tersangka pengeroyokan tersebut sedang berjalan. Dia memastikan semua ditangani secara profesional sesuai aturan hukum.

Terkait desakan pembubaran PSHT, Rommel menegaskan bahwa dirinya sudah meminta kepada pengurus PSHT Kotawaringin Timur untuk menghentikan sementara aktivitas. Hal itu juga sudah disetujui oleh pengurus PSHT sehingga saat ini aktivitas perguruan pencak silat itu dihentikan hingga batas yang tidak ditentukan.

"Pembekuan sementara kegiatan PSHT atas dasar pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat. Itu boleh saya lakukan. Ini namanya diskresi kepolisian. Ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban," ujar Rommel.

Rommel mengajak semua pihak mengutamakan kebersamaan dan kondusivitas daerah. Terkait rencana sidang adat, dia mempersilakan DAD melaksanakan sesuai kewenangannya selama tetap pada koridor hukum yang berlaku.

Baca juga: Pencarian dua korban tenggelam di Kotim terkendala arus deras

Dandim 1015/Sampit Letkol CZI Akhmad Safari mengajak masyarakat menyikapi masalah ini dengan pikiran jernih. Keamanan dan ketertiban masyarakat Kotawaringin Timur harus tetap dijaga dan menjadi hal utama.

"Jangan sampai masalah ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang memancing di air keruh. Kita jangan melakukan hal-hal negatif yang justru merugikan kita sendiri," kata Safari.

Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjaga situasi daerah agar tetap kondusif, apalagi hukum positif dan hukum adat dijalankan dalam kasus ini. Dia menghargai proses hukum adat, apalagi selaku kepala daerah yang juga mendukung pelaksanaan kelembagaan adat di daerah itu.

"Terkait tuntutan pembubaran PSHT, itu akan kami bahas dan saya akan minta masukan dari seluruh unsur FKPD (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) saat rapat tanggal 9 Maret nanti. Nanti kita lihat seperti apa hasilnya. Perlu pertimbangan matang karena organisasi ini sudah terdaftar di Kemenkumham," kata Supian.

Sementara itu, Ketua Harian DAD Kotawaringin Timur Untung menjelaskan, sidang akan melibatkan damang sebagai hakim. Rencananya ada sembilan damang dari sejumlah daerah yang akan memimpin sidang adat tersebut.

"Damang itu berasal dari Palangka Raya, Sebangau, Seruyan, Katingan, dan Pangkalan Bun. Empat orang damang lainnya berasal dari Sampit. Selain itu ada empat orang pandawa atau penuntut yang berasal dari Palangka Raya dan Kotawaringin Timur," kata Untung.

Untung menegaskan, DAD bersama kepolisian dan pemerintah daerah telah menyikapi masalah ini dengan serius. Dia mengimbau masyarakat tetap tenang, sabar dan tidak menyebarkan informasi yang bisa merugikan semua pihak.

Baca juga: Rumitnya geografis Kalteng jadi tantangan operasi penyelamatan

Baca juga: Peserta pilkades Kotim diingatkan patuhi aturan