DMI batasi aktivitas di masjid saat Ramadhan cegah Covid-19

id dmi,batasi aktivitas masjid ,ramadhan,cegah corona

DMI batasi aktivitas di masjid saat Ramadhan cegah Covid-19

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla dalam kegiatan pembagian bantuan karbol bagi DMI di tiga provinsi bertempat di Kantor Pimpinan Pusat DMI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan mengeluarkan surat edaran pembatasan aktivitas di masjid selama bulan Ramadhan untuk mencegah penularan Virus Corona (COVID-19).

"Tentu ada (pembatasan), masing masing masjid akan membatasi gerakan di masjid," kata Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) di Kantor Pimpinan Pusat DMI, Jakart Selatan, Jumat.

JK mengatakan masing-masing ketua DMI provinsi akan mengeluarkan surat edaran tersebut disesuaikan dengan kondisi yang ada di masjid.

Maksud pembatasan tersebut adalah jamaah diimbau tidak melakukan kegiatan terlalu lama di masjid, begitu juga dengan kegiatan khotbah dibatasi waktu maksimal 15 menit.

"Kalau Taraweh juga diatur oleh masing-masing masjid, kalau biasa di masjid delapan rakaat selebihnya dikerjakan di rumah saja, jangan terlalu lama," kata JK.

Setelah aktivitas di masjid selesai, lanjut JK, pengurus masjid diminta untuk membersihkan kembali masjid menggunakan karbol, hal ini untuk menjaga masjid agar tetap bersih terhindar dari penularan COVID-19.

"Jadi setiap hari dibersihkan, jadi karbolnya harus ada, jutaan karbol kita (DMI) kirim," kata JK.
Mantan Wakil Presiden RI itu mengatakan gerakan semprot disinfektan 10.000 masjid dan gerakan kebersihan masjid seluruh Indonesia adalah langkah antisipasi yang dilakukan DMI untuk mencegah penyebaran COVID-19 di masjid.

Karena penyebaran corona COVID-19 pesat banyak terjadi di tempat keramaian, salah satu tempat keramaian adalah tempat ibadah.

Selain rutin menjaga kebersihan masjid secara intensif, jamaah masjid juga diimbau untuk membawa sajadah milik sendiri dari rumah.

"DMI mengarahkannya kalau batuk, kalau demam di rumah saja, kurangi jabat tangan, kalau bisa pakai dadah aja," kata JK.

Ketua Umum DMI DKI Jakarta Haji Makmun Al Ayubi mengatakan memendekkan khutbah itu dibolehkan dan ada dalil dari Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim yang berbunyi :

"Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah merupakan ciri dari kefaqihan seseorang," HR Imam Muslim.

"Untuk khutbah Jumat bisa disingkat, ada dalilnya, rukun khutbah sudah jelas paling sedikit dua menit, isi khutbahnya cukup nasehat untuk ketaqwaan," kata Makmun.

Sedangkan untuk taraweh, lanjut Makmun, tidak bisa dipercepat, tetapi masjid bisa melaksanakan Shalat Taraweh dengan rakaat yang biasa dan bacaannya tidak harus mengkhatamkan satu juz Alquran.

"Jadi Shalat Taraweh tidak bisa dibikin cepat, hanya rakaat yang umum saja, bacaan shalatnya tidak panjang-panjang," kata Makmun.

Sementara itu data terbaru jumlah pasien positif COVID-19 berjumlah 69 orang, sembuh lima orang dan meninggal dunia empat orang. Sementara itu organisasi kesehatan dunia WHO telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi global.