Kuala Kapuas (ANTARA) - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kuala Kapuas Kalimantan Tengah menutup sementara layanan pajak berlaku mulai 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 mendatang.
"Langkah penghentian sementara pelayanan ini, berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terkait dengan antisipasi penyebaran virus Covid-19," kata Kepala Kantor KP2KP Kabupaten Kapuas, Yudhi Haryanto di Kuala Kapuas, Senin.
Yudhi menjelaskan, pegawai KP2KP tidak diliburkan dan tetap bertugas seperti biasanya. Hanya saja, kata dia, pelayanan bertatap muka langsung untuk sementara ditiadakan.
"Jadi untuk antisipasi pelayanan kita menyediakan sarana online, nomor saluran telepon biasa, Whatsapp dan email. Nanti konsultasi bisa melalui tiga cara alternatif itu," katanya.
Untuk pembayaran pajak sendiri, kata Yudhi, masyarakat tidak perlu khawatir dalam melakukan pembayarannya karena tetap bisa melalui bank maupun Kantor Pos, yang kemudian nantinya pelaporannya melalui bank atau Kantor Pos itu sendiri.
Begitu juga dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Berdasarkan edaran surat, bahwa adanya relaksasi untuk SPT pribadi diundur, yang tadinya 31 Maret menjadi 30 April mendatang, termasuk SPT bulan Maret.
"Edarannya baru kemarin hari Minggu terbitnya, jadi mulai hari ini. Karena kita masih koordinasi terus dengan KPP dan Kanwil untuk langkah-langkah berikutnya," ujar Yudhi.
Sementara itu, salah satu warga Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Prihati mengaku kaget setelah mengetahui penutupan pelayanan sementara di Kantor Pajak yang terletak di Jalan Tambun Bungai Kota Kuala Kapuas.
"Baru tahu saya tutup pelayanan. Soalnya pemberitahuan tidak ada. Saya ingin mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi," kata Prihati saat di Kantor KP2KP Kuala Kapuas, Senin.
Pantauan di Kantor KP2KP Kuala Kapuas, sejumlah warga yang tidak mengetahui adanya penutupan sementara pelayanan, berdatangan dan mempertanyakan penjelasan terkait hal tersebut.
Setelah mengetahui pelayanan ditutup terkait pencegahan virus Covid-19, masyarakat pun akhirnya bisa memahami kondisi tersebut.
Berita Terkait
Pemkab Bartim kenalkan pajak sejak dini kepada murid SD
Rabu, 13 November 2024 22:08 Wib
Pemkab Bartim tertibkan reklame belum bayar pajak
Jumat, 25 Oktober 2024 11:06 Wib
Pemkab Kobar peringatkan pengusaha walet penunggak pajak
Rabu, 23 Oktober 2024 7:12 Wib
Asisten II Setda: Wajib pajak harus pahami PPh Pasal 21 dengan TER
Kamis, 17 Oktober 2024 8:56 Wib
MPP Palangka Raya permudah masyarakat urus pajak
Jumat, 11 Oktober 2024 15:29 Wib
Pembayaran pajak di Gumas bisa non tunai lewat gadget
Rabu, 9 Oktober 2024 16:33 Wib
DPRD apresiasi upaya pemerintah tingkatkan kepatuhan wajib pajak
Jumat, 4 Oktober 2024 15:23 Wib
Plt Sekda Kalteng: Opsen percepat sirkulasi PAD
Rabu, 2 Oktober 2024 8:28 Wib