KPU Gumas terima tanggapan masyarakat terkait calon anggota PPS

id KPU Gumas,gunung mas,anggota PPS,Panitia Pemungutan Suara ,pilkada kalteng 2020,KPU Gumas terima tanggapan masyarakat terkait calon anggota PPS

KPU Gumas terima tanggapan masyarakat terkait calon anggota PPS

Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson (tengah) berbincang dengan Anggota KPU Kabupaten Gumas Yepta H Jinal (kanan) dan awak media, di Kuala Kurun, Selasa (17/3/2020). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Stepenson mengatakan pihaknya menerima sejumlah tanggapan masyarakat, terkait calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk pemilihan kepala daerah Kalteng 2020.

“KPU Kabupaten Gumas sudah mengumumkan nama-nama calon anggota PPS se-kabupaten ini untuk mendapat tanggapan masyarakat. Hingga Selasa siang (17/3) sudah ada tiga tanggapan dari masyarakat,” ucap Stepenson di Kuala Kurun, Selasa.

Dia menerangkan, tanggapan masyarakat tersebut berasal dari beberapa desa. Semua tanggapan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Gumas adalah menyoroti kinerja dari beberapa calon anggota PPS.

Baca juga: 689 calon PPS di Gumas ikuti seleksi wawancara

“Tanggapan yang masuk adalah terkait kinerja beberapa calon anggota PPS, karena ada yang meragukan nantinya mereka dapat menjalankan tugas sebagai PPS dengan baik dan maksimal,” beber dia.

Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Gumas akan melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat, langsung kepada calon anggota PPS yang bersangkutan, pada 18 – 19 Maret 2020 mendatang.

Lebih lanjut, KPU Kabupaten Gumas telah menetapkan 381 calon anggota PPS se-kabupaten. Penetapan calon anggota PPS tersebut merupakan hasil dari seleksi baik itu tertulis maupun wawancara.

Baca juga: Penyelenggara pemilu dipastikan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama anggota

Pada satu desa/kelurahan anggota PPS yang diperlukan adalah sebanyak tiga orang. Sesuai jumlah desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Gumas, yakni 127 desa/kelurahan, maka anggota PPS yang diperlukan adalah sebanyak 381 orang.

Selain menetapkan 381 calon anggota PPS se-Kabupaten Gumas, lanjut dia, KPU Kabupaten Gumas juga menetapkan pengganti antar waktu sebanyak 308 orang, untuk beberapa desa dan kelurahan.

Menurut dia, idealnya pada satu desa/kelurahan terdapat tiga orang PAW. Namun karena peminat yang kurang, maka ada satu desa/kelurahan yang hanya memiliki satu atau dua PAW, bahkan tidak memiliki PAW.

“Yang tidak ada PAW ini seperti Desa Tumbang Siruk di Kecamatan Miri Manasa, Desa Tumbang Mahuroi di Kecamatan Damang Batu, dan Desa Sarerangan di Kecamatan Tewah. Tapi semoga semua berjalan lancar,” demikian Stepenson.

Baca juga: KPU Gunung Mas cari 381 orang untuk jadi PPS

Baca juga: KPU Gumas umumkan hasil tes tertulis PPK

Baca juga: Peserta akui soal seleksi tertulis PPK Gumas perlu ketelitian