Kabareskrim: tak ada pihak timbun/naikan harga sembako ditengah wabah Corona
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba untuk mempermainkan harga atau menimbun sembako untuk meraup keuntungan pribadi di tengah masa pandemi COVID-19.
"Saya ingatkan, jangan coba-coba bermain dengan harga atau menumpuk (barang) atau membuat barang menjadi langka. Siapapun yang berusaha menghalangi proses distribusi, maka saya akan tindak tegas," kata Komjen Sigit saat dihubungi, Senin.
Sigit mengatakan bahwa jajaran Bareskrim terus mengawal distribusi sembako dari gudang sampai ke pasar dan tangan konsumen.
"Mengawal dan memastikan bahwa ketersediaan bahan-bahan pokok dan hal-hal yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari tetap dapat terdistribusikan dan tercukupi di lapangan," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri yang berisi pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim mengenai ketersediaan pangan dan proses distribusinya selama masa pandemi COVID-19.
Dalam Surat Telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi yaitu permainan harga dan penimbunan barang serta adanya pihak yang menghalangi atau menghambat jalur distribusi pangan.
Kapolri Idham juga menyoroti upaya untuk mengatasi langkanya stok beberapa bahan pokok seperti gula, bawang putih, dan bawang bombai dengan mendorong importir untuk segera melakukan impor serta mendorong pabrik gula rafinasi untuk memproduksi gula konsumsi demi mengatasi kelangkaan gula.
"Saya ingatkan, jangan coba-coba bermain dengan harga atau menumpuk (barang) atau membuat barang menjadi langka. Siapapun yang berusaha menghalangi proses distribusi, maka saya akan tindak tegas," kata Komjen Sigit saat dihubungi, Senin.
Sigit mengatakan bahwa jajaran Bareskrim terus mengawal distribusi sembako dari gudang sampai ke pasar dan tangan konsumen.
"Mengawal dan memastikan bahwa ketersediaan bahan-bahan pokok dan hal-hal yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari tetap dapat terdistribusikan dan tercukupi di lapangan," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri yang berisi pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim mengenai ketersediaan pangan dan proses distribusinya selama masa pandemi COVID-19.
Dalam Surat Telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi yaitu permainan harga dan penimbunan barang serta adanya pihak yang menghalangi atau menghambat jalur distribusi pangan.
Kapolri Idham juga menyoroti upaya untuk mengatasi langkanya stok beberapa bahan pokok seperti gula, bawang putih, dan bawang bombai dengan mendorong importir untuk segera melakukan impor serta mendorong pabrik gula rafinasi untuk memproduksi gula konsumsi demi mengatasi kelangkaan gula.