Tak miliki permit dan 'over stay', 1.038 TKI ilegal dideportasi dari Malaysia

id TKI ilegal dideportasi dari Malaysia,TKI Ilegal,Malaysia,Tak miliki permit dan 'over stay', 1.038 TKI ilegal dideportasi dari Malaysia

Tak miliki permit dan 'over stay', 1.038 TKI ilegal dideportasi dari Malaysia

Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari berbagai tahanan Imigrasi di Semenanjung Malaysia berada di Bandara Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Kamis (9/4/20), sebelum dipulangkan melalui Jakarta dan Medan. Pemerintah Malaysia memulangkan sebanyak 1.038 tahanan dalam rangka pencegahan COVID-19 bagi para tahanan di depo imigrasi selama masa Perintah Kawalan Pergerakan (MCO) atau isolasi wilayah. ANTARA Foto/Agus Setiawan

Kuala Lumpur (ANTARA) - Sebanyak 1.038 Tenaga Kerja Indonesia ilegal dari berbagai tahanan Depo Imigrasi di Semenanjung Malaysia, dipulangkan melalui Bandar Udara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) menuju Jakarta dan Medan dengan menggunakan pesawat charter Malaysia Airlines (MAS).

Sekretaris I Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dahlia Kusuma Dewi di Kuala Lumpur, Kamis mengatakan untuk pemberangkatan dua kali penerbangan Kamis (9/4) dan Jumat (10/4).

"Untuk hari ini ada sekitar 700-an yang dipulangkan, besok (Jumat,10/4) sekitar 300 orang. Hari ini ada empat kelompok terbang, dua ke Jakarta, dua ke Medan sedangkan besok semuanya ke Medan," ujar Dahlia.

Dahlia mengatakan para TKI yang dipulangkan ditahan Imigrasi Malaysia karena kesalahan imigrasi seperti tidak mempunyai permit (izin kerja) dan tinggal melebihi batas waktu (over stay) sehingga lebih pada kesalahan Undang-Undang Imigrasi.

"Pemulangan ini program pemerintah Malaysia karena sebelumnya juga sudah dilakukan, hanya sekarang bersamaan program Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) untuk mencegah COVID-19," katanya.

Dahlia mengatakan Selasa (7/4) pihaknya mendapatkan surat dari dari Jabatan Imigrasi Malaysia di Putrajaya yang menyampaikan akan ada 1000 lebih deportan yang akan dipulangkan ke Indonesia dengan pesawat charter dari Malaysia.

"Pemulangan sekarang dilakukan selama PKP untuk mencegah penularan COVID-19 di depo-depo Imigrasi Malaysia. Karena jumlah banyaknya menimbulkan kesesakan sehingga untuk menjaga depo dan warga mereka dipulangkan. Sebelumnya mereka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan," katanya.

Dahlia mengatakan terlaksananya deportasi WNI oleh Pemerintah Malaysia ini tidak lepas dari peran Pemerintah Indonesia yang memberikan percepatan perizinan terbang bagi pesawat charter Malaysia Airlines dan juga berkat hubungan baik kedua negara.

Berdasarkan pemantauan di KLIA para TKI besok berangkat ke Medan dengan pesawat MH860 jam 08.30 waktu setempat sebanyak 136 orang kemudian dengan MH 864 pada pukul 02.55 waktu setempat sebanyak 120 orang.

Untuk keberangkatan Kamis ini dengan MH 711 jam 09.55 waktu setempat sebanyak 254 orang dan MH 723 pada pukul 04.10 waktu setempat sebanyak 260 orang, sedangkan tujuan Medan dengan MH 860 pada 09.30 ada  132 orang dan MH 864 pada 14.55  ada 136 orang.