Pelaku pencuri ribuan masker di Dinkes Kalteng berhasil dibekuk dan terancam 7 tahun penjara

id pencuri ribuan masker di Dinkes Kalteng,pencuri masker di bekuk,Palangka Raya,Pelaku pencuri ribuan masker di Dinkes Kalteng berhasil dibekuk,Kapolres

Pelaku pencuri ribuan masker di Dinkes Kalteng berhasil dibekuk dan terancam 7 tahun penjara

Jajaran Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan pencuri ribuan masker di gudang Dinkes Provinsi Kalimantan Tengah berinisial DP (28) saat berada di maskas Resmob polresta setempat, Minggu (12/4/2020) dini hari. ANTARA/HO-Polresta Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Kurang dari 24 jam, anggota Reserse Mobile (Resmob) Polresta Palangka Raya berhasil membekuk pelaku pencurian ribuan masker di gudang milik Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri di akun Facebooknya menyebutkan, bahwa pelaku berhasil diamankan oleh Resmob Subnit Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut itu berinisial DP (28) warga Kota Palangka Raya, pada Minggu (12/4) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Keberhasilan ini patut diapresiasi oleh seluruh kalangan, karena pencurian alat kesehatan yang menjadi sorotan nasional berhasil diungkap kurang dari 24 jam. Selain itu, beberapa hari yang lalu Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya juga berhasil mengungkap peredaran narkoba seberat 1,2 kilogram atau 1.200 gram," kata Jaladri.

Baca juga: Ribuan masker di gudang Dinkes Kalteng raib dibobol pencuri

Dia juga menjelaskan, memgenai kronologis pencurian ribuan masker tersebut mulanya pelaku masuk ke dalam ruang instalasi farmasi Dinkes Kalteng dengan cara membongkar kunci pintu harmonika menggunakan kunci 10, selanjutnya setelah masuk pelaku kembali merusak pintu kaca dengan cara dicongkel.

Kemudian pelaku mengambil barang berupa masker bedah sebanyak 120 box dan masker N95 sebanyak 2 Box (isi) 20 lembar.

"Adapun kerugian materil atas kejadian itu yakni sebesar Rp45 juta," katanya.

Atas perbuatannya, kini pelaku juga sudah mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya. DP (pelaku-red) kini juga sudah dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang mana ancaman hukuman kurungan penjaranya di atas tujuh tahun.

Orang nomor satu di lingkup Polresta Palangka Raya itu menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pers rilis kepada sejumlah awak media di Mapolresta setempat sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Polisi selidiki kasus pencurian ribuan masker milik Dinkes Kalteng

Dimana dalam jumpa pers tersebut pihak kepolisian akan membeberkan modus operandi serta niat pelaku yang nekat melakukan perbuatan seperti itu.

"Nanti siang ada pres rilis mas di Mapolres tentang pencurian masker," katanya.

Sebelum ditangkap pelaku pencuri ribuan masker tersebut, Kadinkes Kalteng dr Suyuti Syamsul menuturkan pihaknya baru mengetahui bahwa gudang penyimpanan alat kesehatan itu dibobol pencuri pada hari Sabtu (11/4/20) sekitar pukul 16.30 WIB.

Hal itu diketahui setelah salah satu stafnya curiga, ketika melihat semua closed circuit television (CCTV) atau kamera pengintai tidak berfungsi sebagaimana mestinya atau dalam keadaan mati.