Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Yulianus Umar mengatakan sejumlah desa di kabupaten itu telah membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19.
“Kami sudah menyurati camat se-Kabupaten Gumas agar mengarahkan desa untuk membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19. Saat ini relawan telah terbentuk di sejumlah desa,” ucap Yulianus, di Kuala Kurun, Selasa.
Dia menjelaskan, pembentukan Relawan Desa Melawan COVID-19 berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKDT).
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa prioritas pengggunaan dana desa saat ini adalah untuk memperkuat perekonomian melalui PKDT, dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.
Baca juga: Disdikpora Gumas perpanjang kegiatan belajar dari rumah
Oleh sebab itu, pemerintah desa didorong untuk membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan struktur kepala desa sebagai ketua, dan ketua Badan Permusyawaratan Desa sebagai wakil.
Untuk anggota Relawan Desa Lawan COVID-19 adalah perangkat desa, anggota BPD, Ketua RT dan RW, pendamping lokal desa, pendamping Program Keluarga Harapan, bidan desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, PKK, dan lainnya.
Disamping itu, sambung dia, tim Relawan Desa Lawan COVID-19 juga diminta untuk bermintra dengan badan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, bintara pembina desa, serta pendamping desa.
“Tugas tim relawan ini diantaranya adalah melakukan pencegahan dengan cara megedukasi masyarakat melalui sosialisasi terkait COVID-19, baik itu gejala, cara penularan, maupun langkah pencegahan,” beber dia.
Lalu mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki sakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, melakukan penyemprotan desinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan di tempat umum.
“Tim relawan juga bertugas memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul atau kerumunan banyak orang, serta beberapa tugas lainnya yang tercantum di dalam surat edaran tadi,” paparnya.