Muara Teweh (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah memberikan asimilasi kepada 35 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka upaya pencegahan COVID-19 dengan mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020.
Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh Sarwito, Sabtu mengatakan bahwa sebanyak 35 orang warga binaan yang mendapatkan asimiliasi dibebaskan dari masa tahanan dan dapat menghirup udara bebas.
"Jadi asimiliasi ini diberikan kepada para warga binaan yang terjerat pidana umum, dan warga binaan tetap mendapat pengawasan dari Bapas Muara Teweh. Hingga 16 April 2020, sudah ada 35 WBP yang telah dibebaskan dari tahanan karena mendapatkan asimilasi," kata dia.
Menurut Sarwito pemberian asimilasi ini dilakukan secara bertahap, yakni dari 1 April hingga 31 Desember 2020.
“Kita masih belum tahu persis nantinya berapa tahanan yang akan diberikan asimilasi. Kami masih melakukan pengecekan data para WBP," katanya.
Rata-rata, kata dia, warga binaan di lembaga pemasyarakatan ini yang mendapatkan asimilasi yakni narapidana yang kasus pencurian dan penganiayaan.
Pihaknya tetap berharapkan dengan bebasnya para narapidana ini dapat berbuat baik di tengah masyarakat dan tidak berbuat hukum kembali.
"Kita tidak ingin mendengar mereka yang dapat asimilasi ini kembali terjerat hukum," ujarnya.
Berita Terkait
Anggota DPRD Barut apresiasi keberadaan SALUT Iya Mulik Muara Teweh
Kamis, 25 April 2024 6:31 Wib
Arus penumpang Lebaran 2024 di Bandara Muhammad Sidik meningkat
Selasa, 23 April 2024 17:22 Wib
Pj Bupati Barito Utara sidak ke sejumlah dinas pelayanan publik
Selasa, 16 April 2024 20:02 Wib
Susi Air terbang perdana ke Muara Teweh dari Palangka Raya
Kamis, 11 April 2024 13:17 Wib
Arus mudik pesawat Muara Teweh - Banjarmasin mulai ramai
Minggu, 7 April 2024 21:02 Wib
Susi Air kembali layani penerbangan Muara Teweh-Palangka Raya
Rabu, 3 April 2024 16:12 Wib
Pensiunan PNS Barito Utara ini akui Program JKN banyak manfaat
Kamis, 28 Maret 2024 16:35 Wib
BPJS Kesehatan berikan layanan JKN selama libur Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 15:44 Wib