Pasien rujukan Seruyan meninggal, ditetapkan PDP di RSUD Doris Sylvanus
Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pasien dengan pengawasan (PDP) terkait COVID-19 yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus Palangka Raya, Kalimantan Tengah meninggal dunia.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya Yayu Indriaty saat dihubungi dari Palangka Raya, Selasa.
"Betul, tadi pagi seorang pasien berumur 50 tahun meninggal," katanya menjelaskan.
Pasien tersebut berasal dari Kabupaten Seruyan, sempat dirujuk ke RSUD Murjani Sampit, Kotawaringin Timur dan kemudian dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus.
Penetapan pasien tersebut sebagai PDP dilakukan sejak masuk di RSUD Doris Sylvanus.
"Karena penyakitnya, hasil pemeriksaan fisik, laboratorium dan rontgen, maka beliau ditetapkan sebagai PDP," jelas Yayu.
Kepala Bidang Diklit, Pengembangan dan Humas RSUD Doris Sylvanus dr Riza Syahputra menambahkan, pasien yang meninggal tersebut berdasarkan hasil tes cepat atau 'rapid test' adalah reaktif.
"Pemeriksaan swab laboratorium sudah dilakukan dan hingga saat ini hasilnya belum keluar," ucapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul menjelaskan, reaktif pada rapid test merupakan deteksi virus dan virus tersebut bermacam-macam, bisa virus apa pun.
"Kalau hasilnya reaktif (ada virus) maka harus diswab biar tahu jenis virusnya, apakah COVID-19 atau bukan," ungkapnya.
Rapid test untuk penapisan bukan diagnosa pasti. Prosedur tetap tersebut bukan hanya untuk di Kalteng, tetapi berlaku di seluruh Indonesia, bahkan dunia. Masyarakat harus diedukasi, rapid test itu hasilnya bukan positif atau negatif, melainkan reaktif dan tidak reaktif.
Adapun terjadinya reaktif kalau antibodi sudah terbentuk. Reaktif pun juga belum tentu hasil swab positif, bisa jadi karena reaktik pada varian virus corona lain yang tidak berbahaya.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya Yayu Indriaty saat dihubungi dari Palangka Raya, Selasa.
"Betul, tadi pagi seorang pasien berumur 50 tahun meninggal," katanya menjelaskan.
Pasien tersebut berasal dari Kabupaten Seruyan, sempat dirujuk ke RSUD Murjani Sampit, Kotawaringin Timur dan kemudian dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus.
Penetapan pasien tersebut sebagai PDP dilakukan sejak masuk di RSUD Doris Sylvanus.
"Karena penyakitnya, hasil pemeriksaan fisik, laboratorium dan rontgen, maka beliau ditetapkan sebagai PDP," jelas Yayu.
Kepala Bidang Diklit, Pengembangan dan Humas RSUD Doris Sylvanus dr Riza Syahputra menambahkan, pasien yang meninggal tersebut berdasarkan hasil tes cepat atau 'rapid test' adalah reaktif.
"Pemeriksaan swab laboratorium sudah dilakukan dan hingga saat ini hasilnya belum keluar," ucapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul menjelaskan, reaktif pada rapid test merupakan deteksi virus dan virus tersebut bermacam-macam, bisa virus apa pun.
"Kalau hasilnya reaktif (ada virus) maka harus diswab biar tahu jenis virusnya, apakah COVID-19 atau bukan," ungkapnya.
Rapid test untuk penapisan bukan diagnosa pasti. Prosedur tetap tersebut bukan hanya untuk di Kalteng, tetapi berlaku di seluruh Indonesia, bahkan dunia. Masyarakat harus diedukasi, rapid test itu hasilnya bukan positif atau negatif, melainkan reaktif dan tidak reaktif.
Adapun terjadinya reaktif kalau antibodi sudah terbentuk. Reaktif pun juga belum tentu hasil swab positif, bisa jadi karena reaktik pada varian virus corona lain yang tidak berbahaya.