Tiga tahanan kabur dari Rutan Kapuas akhirnya berhasil diringkus
Kuala Kapuas (ANTARA) - Personel Polres Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, akhirnya berhasil menangkap tiga tahanan yang sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas II B Kuala Kapuas.
"Kami melalui tim langsung dan terus bergerak untuk membantu mencari tiga tahanan yang dan syukurlah akhirnya tiga tahanan yang melarikan diri dapat diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Try Wibowo, di Kuala Kapuas, Jumat (24/4).
Dikatakan, ketiga tahanan yang berhasil dibekuk petugas tim gabungan Resmob Polres Kapuas, Reskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat itu setelah mendapat informasi arah pelarian. Berbekal dari berbagai informasi yang didapat, akhirnya pada Jumat (24/4) sekitar pukul 02.30 WIB, ketiganya berhasil di tangkap di persawahan Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Baca juga: Rutan Kapuas enggan beberkan tiga tahanan kabur
"Dengan berhasil diringkusnya tahanan yang kabur ini, kami ucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak, baik Polsek Selat, masyarakat dan semuanya yang telah terlibat membantu dalam penangkapan ketiga tahanan ini. Nanti akan kami kabarkan lagi," kata Try.
Informasi yang dihimpun dari lapangan, ketiganya ini kabur dari Rutan Kapuas pada Rabu (22/4) sekitar pukul 01.30 WIB disaat itulah ketiga tahanan memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri.
Baca juga: PDP Kapuas meninggal terkonfirmasi positif COVID-19
Mereka menjebol teralis atas salah satu kamar yang ada di blok B. Diduga menggunakan gergaji besi dan tang, sehingga bisa keluar dari dalam tahanan. Lalu melewati tanah kosong menuju ke jalan raya Tjilik Riwut, kemudian terus melarikan diri.
Adapun tiga orang tahanan yang melarikan diri diantaranya Usin bin Mansyah warga Alai Simpang, Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, terlibat perkara kasus penggelapan pasal 372 KUHP.
Selanjutnya, Masri bin Unan warga Jalan Bunga Tanjung, Desa Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, terkait kasus perkara pencurian pasal 363 KUHP.
Kemudian, Sansyah bin Iskandar warga Bantanan, Desa Paduran Sebagau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, terlibat kasus perkara pencurian 363 KUHP.
Baca juga: Satu PDP rujukan asal Kapuas meninggal di RSUD Kuala Kurun
Baca juga: Legislator Kapuas ini bagikan masker gratis untuk masyarakat
Baca juga: Bupati Kapuas imbau masyarakat perbanyak ibadah saat Ramadhan
"Kami melalui tim langsung dan terus bergerak untuk membantu mencari tiga tahanan yang dan syukurlah akhirnya tiga tahanan yang melarikan diri dapat diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Try Wibowo, di Kuala Kapuas, Jumat (24/4).
Dikatakan, ketiga tahanan yang berhasil dibekuk petugas tim gabungan Resmob Polres Kapuas, Reskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat itu setelah mendapat informasi arah pelarian. Berbekal dari berbagai informasi yang didapat, akhirnya pada Jumat (24/4) sekitar pukul 02.30 WIB, ketiganya berhasil di tangkap di persawahan Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Baca juga: Rutan Kapuas enggan beberkan tiga tahanan kabur
"Dengan berhasil diringkusnya tahanan yang kabur ini, kami ucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak, baik Polsek Selat, masyarakat dan semuanya yang telah terlibat membantu dalam penangkapan ketiga tahanan ini. Nanti akan kami kabarkan lagi," kata Try.
Informasi yang dihimpun dari lapangan, ketiganya ini kabur dari Rutan Kapuas pada Rabu (22/4) sekitar pukul 01.30 WIB disaat itulah ketiga tahanan memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri.
Baca juga: PDP Kapuas meninggal terkonfirmasi positif COVID-19
Mereka menjebol teralis atas salah satu kamar yang ada di blok B. Diduga menggunakan gergaji besi dan tang, sehingga bisa keluar dari dalam tahanan. Lalu melewati tanah kosong menuju ke jalan raya Tjilik Riwut, kemudian terus melarikan diri.
Adapun tiga orang tahanan yang melarikan diri diantaranya Usin bin Mansyah warga Alai Simpang, Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, terlibat perkara kasus penggelapan pasal 372 KUHP.
Selanjutnya, Masri bin Unan warga Jalan Bunga Tanjung, Desa Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, terkait kasus perkara pencurian pasal 363 KUHP.
Kemudian, Sansyah bin Iskandar warga Bantanan, Desa Paduran Sebagau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, terlibat kasus perkara pencurian 363 KUHP.
Baca juga: Satu PDP rujukan asal Kapuas meninggal di RSUD Kuala Kurun
Baca juga: Legislator Kapuas ini bagikan masker gratis untuk masyarakat
Baca juga: Bupati Kapuas imbau masyarakat perbanyak ibadah saat Ramadhan