Kominfo tunda aturan tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi

id kominfo,tunda ,aturan ,jasa telekomunikasi

Kominfo tunda aturan tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (kominfo.go.id)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menunda pemberlakuan Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi setelah  melihat perkembangan situasi terkini.

“Mengingat waktu pemberlakuan PM Kominfo No. 13/2019 yang sudah dekat, sedangkan industri telekomunikasi merupakan salah satu sektor yang terdampak Bencana Nasional Pandemi COVID-19 maka perlu dilakukan penyesuaian,” kata Menurut Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, dalam keterangan pers di situs mereka, dikutip Sabtu.

PM Nomor 13 tersebut ditetapkan sejak 25 Oktober 2019 dan seharusnya berlaku enam bulan setelah disahkan, yaitu pada 25 April 2020. Aturan tersebut merupakan penyederhanaan regulasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

"Untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas investasi dan kemudahan berusaha di sektor telekomunikasi," kata Ramli.

Penundaan pemberlakuan PM tentang penyelenggaraan Jasa telekomunikasi tersebut berdasarkan pada kesiapan pelaku usaha dan upaya menjaga iklim usaha yang sehat saat situasi krisis seperti sekarang ini.

PM Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 ditunda hingga 31 Januari 2021.

“Dengan penundaan pemberlakuan PM Kominfo No. 13/2019, maka regulasi penyelenggaraan jasa telekomunikasi merujuk pada regulasi existing yang saat ini berlaku,” kata Ramli.

Penundaan pemberlakuan PM Kominfo Nomor 13 tahun 2019 ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PM 13 Tahun 2019 yang disahkan pada 20 April 2020 dan diundangkan pada 21 April 2020.

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan implikasi yang luas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat di Indonesia. Presiden Joko Widodo telah menetapkan sebagai bencana nasional non-alam dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020.