Sampit (ANTARA) - Seorang pria berinisial YR (24) warga Jalan Raflesia Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur ini harus kembali meringkuk di penjara lantaran diduga kembali mencuri sepeda motor padahal baru bebas dari penjara.
"Berdasarkan data dari Lapas, tersangka bukan bebas karena program asimilasi tetapi cuti bersyarat. Masa percobaan 9 Maret 2020. Sekarang dia ditangkap lagi," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet di Sampit, Selasa.
Tortet yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur AKP Zaldy Kurniawan menjelaskan, tersangka mencuri sepeda motor di Jalan Anang Santawi Gang Sedap Malam pada Senin (27/4) pada pukul 02.30 WIB di rumah seorang korban bernama Mulyajid.
Rumah korban masih berada di kawasan atau kampung yang sama dengan tersangka. Dia menjalankan aksinya dengan cepat karena sudah memahami tentang otomotif.
Sepeda motor curian dijual bersama rekannya kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya. Dari hasil penjualan itu, tersangka mengaku mendapat bagian masing-masing Rp2,5 juta.
Tersangka tidak bisa berkutik ketika polisi menangkapnya pada 29 April dengan barang bukti berupa dua buah pelat sepeda motor, telepon seluler dan uang tunai Rp500 ribu sisa penjualan sepeda motor curian.
Atas perbuatannya itu, tersangka harus kembali berurusan dengan hukum, padahal baru saja menghirup udara kebebasan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat huruf 3 (e) KHUPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama yaitu pencurian sepeda motor. September 2019 lalu dia divonis 9 bulan, kemudian cuti bersyarat setelah menjalani di akhir hukumannya, tapi malah berulah lagi," demikian Tortet.
Sementara itu, tersangka yang berperawakan kurus itu tampak tidak banyak berkomentar. Dia lebih banyak mengangguk ketika ditanya oleh Tortet.
"Saya cuti bersyarat. Saya perlu uang. Uangnya saya pakai untuk keperluan sehari-hari," demikian YR, tersangka pencurian sepeda motor tersebut.
Baca juga: Ratusan tukang becak, ojek dan sopir Kotim terima bantuan Polri
Baca juga: DPRD Kotim dorong percepatan pemerataan penyaluran bantuan warga terdampak COVID-19