Warga Kalteng diingatkan mudik tetap dilarang, berikut kriteria pengecualiannya

id Kalteng, kalimantan tengah, mudik, pulang kampung, lebaran, hari raya idul fitri, ramadhan, dinas perhubungan, kriteria pengecualian, bandara tjilik r

Warga Kalteng diingatkan mudik tetap dilarang, berikut kriteria pengecualiannya

Petugas Dishub menghentikan pengendara motor yang masuk ke Palangkaraya di Jalur Trans Kalimantan Sebangau, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz.

Palangka Raya (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy menjelaskan, terkait aturan larangan mudik Lebaran 2020 maupun perjalanan keluar daerah, pihaknya mengacu pada Permenhub yang telah diterbitkan, serta Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pusat.

"Sesuai SE Gugus Tugas pusat, kami langsung menggunakan itu, sebagai penegasan lebih lanjut dari Permenhub yang mengatur transportasi selama Ramadhan dan Idul Fitri, yakni kriteria-kriteria yang dikecualikan," katanya saat dihubungi dari Palangka Raya, Kamis.

Dalam SE tersebut secara jelas dijabarkan, kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi maupun sarana transportasi umum, meliputi darat, kereta api, penyeberangan, laut dan udara.

Kriteria pengecualian, meliputi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan pencegahan COVID-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar hingga fungsi ekonomi penting.

Kemudian perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, serta pemulangan kembali ke tanah air pekerja migran Indonesia, WNI, maupun pelajar atau mahasiswa dari luar negeri, hingga pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun persyaratan pengecualian bagi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, menunjukkan surat tugas, hasil negatif COVID-19 atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah maupun swasta harus membuat surat pernyataan diketahui lurah atau kades, identitas KTP, serta melapor rencana perjalanan, baik jadwal keberangkatan, jadwal selama berada di daerah penugasan hingga kepulangan.

"Semua yang dikecualikan telah diatur dengan jelas dalam SE tersebut dan mudik tetap dilarang," ungkapnya.

Sementara itu, Eksekutif General Manager (EGM) AP II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Siswanto mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan pihak maskapai, pada hari ini belum ada aktivitas penerbangan penumpang, sebab kemungkinan masih tahap persiapan dan reservasi. Ada informasi sejumlah maskapai beroperasi pada 10 Mei 2020.

"Karena aturannya baru sore kemarin turun, sehingga perlu persiapan operasional sesuai aturan tersebut," jelasnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp.