Palangka Raya (ANTARA) - Surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah ke Kementrian Kesehatan akhirnya disetujui untuk memberlakukan hal tersebut, guna menekan penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah setempat.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat dihubungi Antara di Palangka Raya, Kamis (7/5) malam, membenarkan usulan Pemkot diterima untuk menerapkan PSBB guna menekan penyebaran wabah yang kini setiap harinya terus bertambah.
"Benar sudah disetujui, tapi kami masih mempelajari serta merumuskan dan menyesuaikan di lapangan dulu. Kalau peraturan wali kotanya sudah disiapkan dan segera ditetapkan penerapannya," kata Fairid.
Hal itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/294/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dia menjelaskan, mengenai perwali tentang PSBB tersebut bukan hendak dibuat, melainkan sudah dipersiapkan oleh Pemkot setempat. Maka dari itu pihaknya akan segera mempelajari dan menyamakan persepsi sesuai dengan aturan dari Kemenkes mengenai PSBB ini.
Karena surat persetujuan PSBB tersebut baru saja diterima Pemkot Palangka Raya, maka akan digelar rapat dengan sejumlah instansi lainnya yang terlibat dalam penanganan masalah COVID-19, guna menentukan kapan tanggal penerapan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya.
"Ingat ya perwali tentang hal tersebut bukan baru dibuat, melainkan sudah dipersiapkan dan dalam waktu dekat ini akan segera dilaksanakan penerapan PSBB nya," ucapnya.
Ditegaskan kepala daerah termuda se-Kalimantan Tengah tersebut, diterapkannya PSBB di daerah setempat lantaran hasil evaluasi beberapa waktu lalu peningkatan jumlah pasien COVID-19 terus meningkat.
Maka dari itu, guna menekan serta memutus mata rantai wabah yang sudah hampir dua bulan menyebar di daerah setempat, pihaknya harus melakukan hal tersebut.
Pemkot Palangka Raya melakukan sistem tersebut tidak lain untuk mengakhiri penyebaran wabah yang sangat menganggu dari berbagai aspek maupun kesehatan masyarakat di 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya.
"Ya semoga dengan sistem PSBB wabah tersebut bisa menekan terjadinya tranmisi lokal serta terjangkit dengan cara kontak langsung dengan orang yang terpapar virus Corona," ungkapnya.
Ditambahkan Fairid, untuk komfirmasi ataupun wawancara mengenai kelanjutan sistem PSBB di daerahnya akan dialihkan ke Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah serta tim gugus COVID-19 yang ada di kota setempat.
"Mengenai wawancara serta hal lainnya tentang PSBB selanjutnya akan di serahkan ke ibu wakil wali kota atau tim gugus COVID-19 di Palangka Raya," demikian Fairid Naparin yang saat ini masih menjalani perawatan isolasi mandiri terkait terkonfirmasi positif COVID-19
Berita Terkait
PWI Kalteng tingkatkan penulisan berita untuk OPD
Sabtu, 16 November 2024 9:49 Wib
Awasi bersama Pilkada Kalteng 2024
Jumat, 15 November 2024 21:55 Wib
Selama Januari-Oktober 2024 Call Center 112 Palangka Raya evakuasi 63 ODGJ
Jumat, 15 November 2024 16:14 Wib
Legislator Kota sesalkan KDRT masih terjadi di Palangka Raya
Jumat, 15 November 2024 15:12 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta bantu perluas akses pasar UMKM
Jumat, 15 November 2024 15:05 Wib
Program BLT Rp2 juta per KK Agustiar-Edy bukan isapan jempol
Jumat, 15 November 2024 14:18 Wib
Umat Kristiani doakan Agustiar Sabran jadi Gubernur Kalteng periode 2024-2029
Jumat, 15 November 2024 13:47 Wib
Basirun resmi dilantik jadi wakil ketua I DPRD Kota Palangka Raya
Kamis, 14 November 2024 18:10 Wib