Palangka Raya (ANTARA) - Pelaksana Tugas (PLT) Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banjarbaru, Kalimantan Selatan Fachrizal menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait, tentang pemenuhan hak pekerja migran bernama Wahyu Giyanto asal Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah yang meninggal di Korea Selatan.
"Selama ini informasinya pemenuhan hak cukup baik, namun kami terus berkomunikasi dengan KBRI Seoul. Kalau ada hak-haknya yang belum ditunaikan misalnya gaji dan lainnya, nanti akan dikomunikasikan dan saat ini masih dalam penanganan instansi terkait," katanya saat dihubungi dari Palangka Raya, Sabtu.
Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, jenazah diterbangkan pada Jumat, (8/5), Incheon-Jakarta, dan pada Sabtu (9/5), Jakarta-Palangka Raya, serta dilanjutkan Palangka Raya-Lamandau menggunakan ambulans.
Menindaklanjuti informasi tersebut, UPT BP2MI Banjarbaru melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kalteng dan Lamandau, serta pihak keluarga. Layanan fasilitasi pemulangan jenazah yang dilakukan, merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sesuai amanat Undang-undang, yakni pelayanan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilakukan berjenjang dari pusat hingga ke daerah, tanpa memandang jabatan PMI, legal status PMI ataupun dari daerah rekrut mana ia berangkat, sebagai bukti bahwa negara hadir bagi seluruh warga negara.
"Karena keterbatasan penerbangan, maka jenazah baru bisa diterbangkan dari Korea Selatan ke tanah air pada 8 Mei 2020 lalu," ungkapnya.
Baca juga: Pekerja migran Kalteng meninggal di Korsel, akan dimakamkan di Lamandau
Secara detail, ia menjelaskan, BP2MI melalui UPT BP2MI Banjarbaru Wilayah Kerja Kalimantan Selatan dan Tengah, pada 3 Mei 2020 menerima informasi dari KBRI Seoul, perihal laporan meninggalnya PMI E-9 atas nama Wahyu Giyanto.
Adapun kronologi informasi meninggalnya PMI dimaksud sebagaimana disampaikan KBRI Seoul, pada 2 Mei 2020, diterima informasi dari Jumin Center, Ansan, bahwa PMI Wahyu Giyanto meninggal di RS Danwon, Ansan.
PMI E-9 yang dimaksud disini, adalah PMI Prosedural yang bekerja di Korea Selatan melalui program G to G Korea, dan PMI tersebut berproses di Kota Semarang, Jawa Tengah. Wahyu Giyanto bekerja di Korea Selatan sejak 2016 sampai dengan 2018, dan melakukan perpanjangan kontrak hingga 2020.
Menindaklanjuti berita itu, KBRI langsung mengontak RS Danwon dan mendapatkan konfirmasi kebenaran berita tersebut. Wahyu Giyanto meninggal karena komplikasi penyakit yang dideritanya. Sebelum meninggal, almarhum telah dites COVID-19 dan dinyatakan negatif.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan lindungi 3,2 juta pekerja
Kamis, 7 November 2024 14:35 Wib
Pekerja di Kapuas komitmen dukung Erlin-Alberkat
Minggu, 20 Oktober 2024 13:01 Wib
Raffi Ahmad siap bantu Prabowo soal kreatif dan pekerja seni
Selasa, 15 Oktober 2024 22:28 Wib
Pertolongan pertama yang dilakukan pekerja alami stres
Selasa, 10 September 2024 20:06 Wib
Pekerja CNN Indonesia bentuk serikat pekerja
Sabtu, 31 Agustus 2024 21:09 Wib
Awas! Sering menunda makan malam perbesar risiko pekerja alami depresi
Senin, 22 Juli 2024 8:46 Wib
Pekerja di Kalteng diajak manfaatkan pinjaman uang muka perumahan BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 16 Juli 2024 15:26 Wib
Pj Bupati Kapuas serahkan 12.794 kartu BPJS pekerja rentan
Rabu, 26 Juni 2024 9:21 Wib