Kotim perketat pemeriksaan pintu masuk perbatasan

id Kotim perketat pemeriksaan pintu masuk perbatasan, Pemkab Kotim, bupati Kotim, Supian Hadi, Virus Corona, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, COVID-19

Kotim perketat pemeriksaan pintu masuk perbatasan

Tempat konsultasi Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur semakin banyak didatangi warga yang ingin berkonsultasi, diantaranya mereka yang ingin pergi maupun baru datang dari luar daerah. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah memperketat pemeriksaan di pintu masuk perbatasan wilayah mereka untuk mencegah penularan COVID-19 dari warga yang datang dari luar daerah.

"Yang kita utamakan adalah pencegahan. Saya instruksikan seluruh camat fokus menangani COVID-19. Perketat keluar masuk, terlebih di pintu masuk perbatasan," kata Bupati H Supian Hadi di Sampit, Sabtu.

Hingga saat ini Kotawaringin Timur berstatus zona merah COVID-19. Total ada 16 warga yang positif COVID-19, terdiri dari tujuh orang masih dirawat di ruang isolasi RSUD dr Murjani, tujuh orang sembuh dan dua orang meninggal dunia.

Masih adanya pasien positif COVID-19, menunjukkan penularan virus mematikan itu masih berpotensi terjadi. Untuk itulah masyarakat diminta melindungi diri dan keluarga dari penularan COVID-19 dengan mematuhi anjuran pemerintah.

Pengetatan pemeriksaan di perbatasan wilayah diharapkan efektif mencegah masuknya orang dari luar daerah yang terjangkit COVID-19. Setiap kendaraan dan orang yang melintas di perbatasan wajib diperiksa.

Seperti diketahui, ada tiga akses jalan darat untuk menuju ke Kotawaringin Timur, yakni Jalan Tjilik Riwut dari arah Palangka Raya, HM Arsyad dari arah Seruyan dan Jenderal Sudirman dari arah Kotawaringin Timur.

Baca juga: Dibebaskan melalui asimilasi, dua pria ini kembali dijebloskan ke penjara

Supian meminta semua pihak membantu pemerintah daerah menangani wabah COVID-19. Dampak yang ditimbulkan sangat luas terhadap sektor kehidupan masyarakat, bahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah ditetapkan pun sekarang harus dirasionalisasikan.

Supian juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat yang mengabaikan pencegahan penularan, khususnya dengan tidak menggunakan masker. Hal inilah yang membuat sebagian anggota DPRD mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) penanganan COVID-19.

"Kita belum memberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) tapi kita tingkatkan pengawasan. Kecamatan Telawang salah satu pintu masuk harus benar-benar selektif, berkoordinasi dengan SOPD. Saya juga minta laporan rutin perkembangan penduduk tiga hari sekali," demikian Supian Hadi.

Sementara itu, pantauan di pos pemeriksaan Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, petugas melakukan pemeriksaan dengan teliti. Setiap kendaraan yang masuk ke wilayah Kotawaringin Timur langsung disemprot desinfektan dan semua orang harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh untuk memastikan semua yang masuk tidak ada terindikasi terjangkit COVID-19.

Baca juga: Penerima BLT diimbau prioritaskan membeli sembako

Baca juga: Relawan penanganan COVID-19 di Kotim dilindungi jaminan sosial