1.100 personel kawal pelaksanaan PSBB di Palangka Raya

id 1.100 personel kawal pelaksanaan PSBB di Palangka Raya, virus Corona, COVID-19

1.100 personel kawal pelaksanaan PSBB di Palangka Raya

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tungal Jaladri (kanan) memimpin apel persiapan kegiatan PSBB yang dilaksanakan di Jalan Yos Sudarso depan Pos Bundaran Besar, Minggu (10/5/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 1.100 personel gabungan baik dari TNI, Polresta Palangka Raya, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya serta sejumlah organisasi akan dilibatkan mengawal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota ini selama dua pekan yang akan dimulai Senin (11/5).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Minggu, mengatakan kesiapan untuk pelaksanaan penerapan PSBB di kota itu sudah 100 persen, hanya saja menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) ditandatangani Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

"Dalam penerapan PSBB ini, personel akan dipencar di 10 pos pengawasan yang sudah ditentukan, agar pelaksanaan ini bisa berjalan sesuai harapan," kata Jaladri usai apel persiapan PSBB di kawasan Bundaran Besar Jalan Yos Sudarso.

Dia menjelaskan, dari 10 pos akan terbagi tiga jalur pintu masuk menuju dalam Kota Palangka Raya, sedangkan tujuh pos akan disebar di dalam kota. Tim gabungan yang bertugas di pos penjagaan akan menegur masyarakat yang melanggar aturan yang diberlakukan pada saat PSBB diberlakukan selama dua minggu.

Bagi masyarakat yang berada di dalam kota, apabila ke luar rumah wajib menggunakan masker. Selain itu juga diberlakukan jam malam, maka malam hari tidak ada lagi motor pribadi yang berkeliaran di dalam kota.

"Jadi pada pukul 20.00 sampai 06.00 WIB tidak ada kendaraan roda dua atau pun roda empat yang berkeliaran di dalam kota. Itu sesuai ketentuan yang sudah diberlakukan," tegas Jaladri.

Sejak dimulainya PSBB nantinya, pelayanan di rumah makan ditekankan agar tidak menyediakan kursi atau meja tempat makan. Pelayanan hanya pembelian untuk dibawa pulang, tidak boleh makan di tempat.

Untuk pemberlakuan jam malam di kawasan pemukiman batas ke luar rumah yakni pada pukul 21.00 WIB sudah ada di rumah dan tidak boleh berkeliaran di luar rumah.

"Batasnya sama sampai pukul 06.00 WIB. Sedangkan di luar waktu yang sudah ditetapkan, masyarakat bisa ke luar rumah namun wajib mengikuti aturan protokol kesehatan," bebernya.

Dia mengungkapkan, apabila ada warga ke luar rumah tidak menggunakan masker atau tidak menaati aturan yang sudah diterbitkan, maka oknum warga tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada di dalam Perwali.

Sanksi bagi pelanggar aturan PSBB tidak ada tindakan fisik seperti push up. Hukuman diberikan secara humanis dengan harapan warga sadar dan tidak mengulangi kesalahan tersebut.

"Tujuan dari PSBB ini adalah untuk menekan angka penyebaran wabah COVID-19 di Kota Palangka Raya," ungkapnya.

Perwira jebolan Akademi Kepolisian 1995 itu berharap dalam 14 hari diberlakukan PSBB ada hasilnya, sehingga kedepannya hal seperti ini tidak dilanjutkan kembali.

"Semoga sebelum hari raya ada penurunan angka penularan wabah COVID-19 di wilayah kita, sehingga tidak sampai hari raya pemberlakukan ini dilaksanakan," demikian Jaladri.

Baca juga: Ini sanksi bila melanggar PSBB di Palangka Raya

Baca juga: Jangan hanya fokus COVID-19, waspadai ancaman DBD