Ini sanksi bila melanggar PSBB di Palangka Raya

id Palangka Raya,PSBB Palangka Raya, Ini sanksi bila melanggar PSBB di Palangka Raya,sanksi PSBB,Umi Mastika,Waki Wali Kota Palangka Raya

Ini sanksi bila melanggar PSBB di Palangka Raya

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah (tengah). Antara/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memberlakukan jam malam selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai Senin (11/5).

"PSBB dimulai besok dan dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Salah satu poin aturan PSBB yakni larangan dan pembatasan-pembatasan jam malam dari mulai 19.30-06.00 WIB," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, di Palangka Raya, Minggu.

Bagi yang melanggar akan dilakukan penahanan Kartu Tanda Penduduk dan Karantina Mandiri.

Baca juga: Selama PSBB kendaraan dari luar dilarang masuk Palangka Raya

Selanjutnya bahwa akan ada pos yang menjadi skala prioritas yakni di pos Bundaran Besar. Dipastikan mulai besok lalu lintas harus dipastikan sepi dari lalu lalang warga.

"Pos bundaran besar akan lebih steril. Kemudian terkait pasar, pada pos pasar besar akan ada pengaturan pedagang agar diatur betul lapak-lapak dagangan" kata Umi.

Pernyataan itu diungkapkan dia usai pelaksanaan rapat koordinasi dan pemantapan pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya.

Baca juga: Legislator berharap masyarakat Palangka Raya taati aturan PSBB

Dalam rapat yang digelar pemerintah kota, dprd kota serta Forkopimda Palangka Raya juga dibahas mengenai sejumlah ketentuan lain yang harus dipatuhi selama penerepan PSBB.

Diantaranya seperti wajib menggunakan masker apabila keluar rumah dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi

Warung makan tidak diperbolehkan untuk melayani makan ditempat namun tetap buka tetap dapat melayani pesanan yang dikemas atau dibawa pulang.

Operasional pasar tadisional dibuka mulai pukul 07.00-13.00 WIB dan toko swalayan buka pukul 07.00-19.00 WIB.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya gencarkan sosialisasi penerapan PSBB

Pada pelaksanaan PSBB itu, juga diberlakukan pembatasan aktivitas luar rumah lainnya meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportai dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan.

Bagi yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas mulai dari kewajiban karantina mandiri sampai penahanan sementara kartu tanda penduduk.

"Saat ini Perwali tinggal pengesahan. Jika sudah sah maka akan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi larangan-larangan," tegas Umi.

Dia menambahkan tujuan pelaksanaan PSBB tersebut untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau sehingga dapat dalam menekan penyebaran COVID-19. Kemudian meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19 dan memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat virus dari Wuhan, China itu.

Baca juga: Dua pekan Palangka Raya terapkan PSBB

Baca juga: Pemerintah: Disiplin dan patuh PSBB kunci akhiri pandemi