Target PAD Gumas berkurang belasan milyar akibat COVID-19

id Target PAD Gumas,gunung mas,Target PAD Gumas berkurang belasan milyar akibat COVID-19,dampak corona,dampak covid 19

Target PAD Gumas berkurang belasan milyar akibat COVID-19

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Gumas Edison. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Edison mengatakan target pendapatan asli daerah kabupaten itu untuk tahun 2020 ini telah direvisi.

Target PAD Kabupaten Gumas tahun 2020 yang awalnya sekitar Rp60 milyar menurun jadi sekitar Rp42 milyar, ucap Edison saat memberi keterangan kepada awak media, di Kuala Kurun, Senin.

“Perubahan target PAD Kabupaten Gumas pada tahun ini terpaksa dilakukan karena sebagian besar perangkat daerah yang memiliki target PAD terkena dampak pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19,” tambahnya.

Baca juga: Umat Muslim di Gumas diimbau bayar zakat lebih awal

Saat ini, ujar dia, dapat dibilang sebagian besar perangkat daerah terdampak pandemi COVID-19. Yang paling terasa tentu di sektor pariwisata, hiburan, perhotelan, rumah makan, dan beberapa lainnya.

Misalnya saja dari pajak hotel/losmen/penginapan yang awalnya ditargetkan sebesar Rp175 juta terbilang susah dicapai karena pandemi COVID-19, sehingga diturunkan menjadi Rp87,5 juta.

Selanjutnya pajak restoran yakni rumah makan yang awalnya ditargetkan sebesar Rp900 juta diturunkan menjadi Rp450 juta. Pajak hiburan dari yang awalnya ditargetkan sebesar Rp51,5 juta menjadi Rp7 juta.

Baca juga: Tanpa ujian, ini ketentuan kelulusan SD dan SMP di Gunung Mas

“Lalu retibusi tempat pariwisata yang awalnya ditargetkan Rp100 juta menjadi Rp70 juta, retribusi tempat khusus parkir dari yang awalnya ditargetkan Rp30 juta menjadi Rp15 juta, dan beberapa lainnya,” bebernya.

Dia menyebut, perubahan target PAD tidak terjadi di semua sektor. Pada beberapa sektor, sambung dia, targer PAD tidak mengalami perubahan atau tetap seperti target awal.

Misalnya saja pajak reklame tetap ditargetkan Rp600 juta, pajak air bawah tanah tetap ditargetkan Rp100 juta, Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkotaan tetap Rp800 juta, dan beberapa lainnya.

“Perangkat daerah yang memiliki target PAD pasti akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengejar target PAD. Semoga saja target PAD yang sudah berubah ini dapat tercapai,” demikian Edison.

Baca juga: Kemenag Gunung Mas tetapkan besaran zakat fitrah 1441 H

Baca juga: Legislator : Biarkan anak bebas memilih jurusan pendidikannya

Baca juga: Kegiatan multiyears Gunung Mas tetap dilaksanakan di tahun 2020