Kemenag Gunung Mas tetapkan besaran zakat fitrah 1441 H

id Kemenag gunung mas, zakat fitrah, gumas,Kemenag Gunung Mas tetapkan besaran zakat fitrah 1441 H

Kemenag Gunung Mas tetapkan besaran zakat fitrah 1441 H

Ilustrasi zakat (istimewa)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengeluarkan ketetapan pembayaran Zakat Fitrah 1441 Hijriah, baik berupa beras maupun uang.

Kepala Kemenag Kabupaten Gumas Anang Rusli melalui Pelaksana Bimas Islam Muliadi, di Kuala Kurun, Jumat mengatakan untuk zakat fitrah berupa beras ada dua opsi, yakni kadar zakat fitrah sebesar 2,7 kg per jiwa dan 2,5 kg per jiwa.

“Jenis dan kualitas beras yang dikeluarkan adalah sesuai dengan dengan jenis dan kualitas yang dikonsumsi sehari-hari,” ucap Mulyadi menjelaskan, saat memberi keterangan kepada awak media.

Baca juga: Legislator : Biarkan anak bebas memilih jurusan pendidikannya

Untuk zakat fitrah yang dinilai dengan uang, opsi yang mengikuti 2,7 kg/jiwa apabila diganti dengan uang maka jenis beras Siam sebesar Rp51.300/jiwa, beras Jawa Rp37.800/jiwa, dan beras Pangkoh Rp27.000/jiwa.

Sedangkan untuk opsi yang mengikuti 2,5 kg/jiwa, ujar dia, apabila diganti dengan uang maka jenis beras Siam sebesar Rp47.500/jiwa, beras Jawa Rp35.000/jiwa, dan beras Pangkoh Rp25.000/jiwa.

"Ketetapan besaran Zakat Fitrah ini berlaku untuk wilayah Kecamatan Kurun, sedangkan di luar itu maka harga beras menyesuaikan dengan harga di tempat masing-masing,” beber dia.

Baca juga: Kegiatan multiyears Gunung Mas tetap dilaksanakan di tahun 2020

Kemenag Kabupaten Gumas juga mengeluarkan ketetapan terkait zakat fidiyah, dan maal. Disamping itu ada juga zakat profesi seperti pegawai, karyawan, pejabat negara, dokter, pengacara, dan sejenisnya.

Dia menerangkan, sebelum menetapkan besaran zakat fitrah, pihaknya terlebih dahulu melakukan survey atau pemantauan harga beras di beberapa sampel di pasar Kuala Kurun, akhir April 2020 lalu.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Gumas bertambah menjadi tiga orang

Selanjutnya dilakukan musyawarah antara Kepala Kemenag Kabupaten Gumas yang diwakili oleh Kasi Binmas Islam, Nahdhatul Ulama Kabupaten Gumas, serta pejabat di lingkungan Kantor Kemenag setempat pada awal Mei 2020.

Bagi umat Muslim yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dapat melalui badan amil masjid dan musala masing-masing di wilayah terdekat, yang telah ditunjuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gumas.

“Pemberian zakat fitrah tidak perlu menunggu hari raya Idul Fitri, saat ini juga sudah bisa dilakukan karena untuk membantu mereka yang berhak menerima,” demikian Muliadi.

Baca juga: Seorang PDP Gumas meninggal dan dimakamkan sesuai protokol COVID-19

Baca juga: Listrik gratis, pelaku usaha diminta taati anjuran pemerintah

Baca juga: Pemerintahan desa relokasi di Gumas diharapkan mampu tingkatkan pelayanan