Listrik gratis, pelaku usaha diminta taati anjuran pemerintah

id Dprd gunung mas, punding s merang, legislator gumas,Listrik gratis, pelaku usaha diminta taati anjuran pemerintah, dampak corona, covid 19,Pln kuala k

Listrik gratis, pelaku usaha diminta taati anjuran pemerintah

Legislator Gumas Punding S Merang. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Punding S Merang menyambut baik pembebasan tagihan listrik dari Perusahaan Listrik Negara kepada pelaku usaha skala kecil.

Dengan adanya pembebasan listrik PLN, diharapkan pelaku usaha skala kecil di Kabupaten Gumas benar-benar menaati anjuran dari pemerintah terkait protokol pencegahan penularan COVID-19, kata Punding saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.
 
“Pelaku usaha yang pertama-tama saya minta agar menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir, demi kebaikan diri sendiri dan juga pembeli yang datang,” ucapnya.

Baca juga: Pemerintahan desa relokasi di Gumas diharapkan mampu tingkatkan pelayanan

Kemudian, ujar politisi Partai Golongan Karya ini, saat berdagang atau berjualan pelaku usaha juga hendaknya tidak melakukan kontak fisik dengan pembeli, dan sebisa mungkin tidak membuat kerumunan massa.

“Jangan lupa agar selalu mengenakan masker, baik itu penjual maupun pembeli,” tutur legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
 
Lebih lanjut, dengan adanya pembebasan tagihan listrik dia berharap ke depan tidak ada pelaku usaha kecil di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau yang gulung tikar.

Baca juga: PLN akhirnya pasang listrik di desa relokasi di Gumas
 
“Saya mengapresiasi pemerintah yang telah memberi pembebasan tagihan listrik kepada pelaku usaha kecil. Ini sangat berarti bagi mereka di tengah pandemi COVID-19,” kata pria kelahiran Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu ini.
 
Plt Manajer PLN ULP Kuala Kurun Agung Darmawan mengatakan bahwa 166 pelaku usaha pelanggan mereka, yang merupakan pelanggan Bisnis skala Kecil (B1) dengan sambungan daya 450 Volt Ampere mendapat pembebasan tagihan listrik.
 
Dia menerangkan, kebijakan pembebasan listrik gratis untuk golongan pelaku usaha kecil tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung mulai bulan Mei hingga Oktober 2020.

Baca juga: PLN Kuala Kurun gratiskan listrik pelaku usaha selama enam bulan
 
Bagi pelanggan B1 450 VA pascabayar, ujar dia, secara otomatis tagihan untuk pemakaian pada rekening di bulan Mei sampai dengan Oktober 2020 nantinya adalah nol rupiah.
 
“Sedangkan bagi pelanggan pengguna token listrik, token gratis dapat diperoleh baik melalui website resmi PLN yakni www.pln.co.id maupun melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 0812-2-123-123,” jelas Agung.

Baca juga: Cara dapatkan listrik gratis selama enam bulan

Baca juga: Dukung pembangunan jaringan listrik, masyarakat diminta relakan pohon ditebang

Baca juga: PLN rencanakan bangun jaringan listrik untuk empat desa di Gumas