Kuala Kurun (ANTARA) - Sebanyak 118 Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II dan II formasi tahun anggaran 2018 di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengikuti pengujian kesehatan atau kirkes.
Kepala Badan Kepegawaian dan Penembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gumas Ambo Jabar melalui Kepala Bidang Pengadaan Promosi dan Mutasi Tommy Lili Pali di Kuala Kurun, Selasa mengatakan bahwa kirkes merupakan salah satu persyaratan bagi CPNS untuk menjadi PNS.M
"Mereka sudah memenuhi masa percobaan CPNS Golongan II dan III formasi umum tahun anggaran 2018 di lingkup Pemkab Gumas, sehingga diminta untuk melakukan kirkes di Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun,” ucap Tommy.
Baca juga: Legislator Gumas harapkan generasi muda jadi YouTuber kreatif dan edukatif
Dia menjelaskan, mengingat saat ini sedang terjadi pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19, maka pelaksanaan kirkes di RSUD Kuala Kurun dilakukan dengan mengedepankan protokol pencegahan penularan COVID-19
Untuk itu, CPNS diminta mematuhi aturan rumah sakit yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir sebelum masuk rumah sakit, serta menjaga jarak fisik antara satu dengan lainnya.
Pelaksanaan kirkes dibatasi maksimal 15 orang per hari, mulai 8 hingga 16 Mei 2020. Diapun mengingatkan CPNS agar memperhatikan waktu pelaksanaan kirkes masing-masing, sesuai dengan jadwal yang telah dikeluarkan.
Baca juga: Gunung Mas batalkan Safari Ramadhan dan Haring Kaharingan 2020
Adapun pemeriksaan Kirkes kepada CPNS tahun anggaran 2018 Pemkab Gumas meliputi admistrasi pendaftaran, pemeriksaan fisik, rekam jantung, laboratorium dan radiologi. Sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk kirkes dibebankan kepada masing-masing CPNS.
Lebih lanjut, bagi CPNS yang telah melaksanakan kirkes maka yang bersangkutan diminta segera melakukan pemberkasan pada BKPSDM Kabupaten Gumas, dengan melengkapi sejumlah berkas yang telah ditentukan.
Baca juga: Target PAD Gumas berkurang belasan milyar akibat COVID-19
Diantaranya adalah fotocopy sah Surat Keputusan CPNS, fotocopy sah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS, serta fotocopy sah surat aktif melaksanakan tugas pertama kali.
"Selain itu, CPNS yang telah melaksanakan kirkes kami minta untuk melengkapi berkas Sasaran Kinerja Pegawai satu tahun terakhir sejak aktif melaksanakan tugas, serta surat asli hasil tes kirkes,” demikian Tommy.
Baca juga: Umat Muslim di Gumas diimbau bayar zakat lebih awal
Baca juga: Kegiatan multiyears Gunung Mas tetap dilaksanakan di tahun 2020
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Gumas bertambah menjadi tiga orang