Ketua MA Syarifuddin ingatkan jajarannya tak alergi pengawasan

id Ketua MA Syarifuddin,Mahkamah Agung ,Ketua MA Syarifuddin ingatkan jajarannya tak alergi pengawasan,alergi pengawasan

Ketua MA Syarifuddin ingatkan jajarannya tak alergi pengawasan

Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih Muhammad Syarifuddin tiba untuk dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Presiden melantik Muhammad Syarifuddin sebagai Ketua MA periode 2020-2025 menggantikan Hatta Ali yang memasuki pensiun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengingatkan jajaran lembaga yang dipimpinnya serta badan peradilan di bawahnya untuk tidak alergi dengan pengawasan agar lebih profesional dan berintegritas.

"Kepada aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan, saya minta agar tidak alergi dengan pengawasan. Karena bagi yang tidak mau diawasi, justru perlu dicurigai, dengan semboyan 'yang bisa dibina kita bina, yang tidak bisa dibina dibinasakan saja'," kata Syarifuddin dalam pidato pertama setelah dilantik melalui siaran video, Rabu.

Mengingat luasnya rentang kendali, dia meminta para ketua pengadilan tingkat banding meningkatkan peran dalam pengawasan dan pembinaan.

Ia mengingatkan seluruh permasalahan yang ada pada pengadilan tingkat pertama dalam wilayah hukum pengadilan tingkat banding semestinya diselesaikan terlebih dahulu oleh pimpinan pengadilan tingkat banding.

Apabila masalah tidak dapat diselesaikan di tingkat banding, kata Syarifuddin, pimpinan pengadilan tingkat banding baru meneruskan permasalahan ke Mahkamah Agung.

"Berdayakan secara maksimal adanya hakim pengawas daerah di tingkat banding di bawah koordinasi wakil ketua pengadilan tingkat banding sebagai koordinator pengawasan," tutur mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung itu.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sebelum dipilih menjadi Ketua Mahkamah Agung itu pun mengingatkan agar jajarannya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebaik mungkin untuk pengawasan dan pembinaan.

Dalam kesempatan itu, dia juga menginstruksikan pejabat dari Mahkamah Agung maupun dari tingkat banding, dalam melakukan kunjungan ke daerah untuk pembinaan atau pengawasan, harus menerapkan ketentuan baku badan pengawasan yang dibangunnya ketika masih menjadi Kepala Badan Pengawasan agar tidak memberatkan objek pemeriksaan.