BST Pulang Pisau tahap pertama disalurkan
Pulang Pisau (ANTARA) - Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengatakan, sebanyak 1.748 Bantuan Sosial Tunai (BST) terdampak COVID-19 tahap pertama mulai disalurkan melalui Kantor Pos setempat.
"BST COVID-19 tahap pertama ini disalurkan untuk Kecamatan Kahayan Hilir," katanya di Pulang Pisau, Rabu.
Adapun alokasinya meliputi Kelurahan Pulang Pisau 453 KK, Desa Mintin 167 KK, Kelurahan Bereng 289 KK, Gohong 98 KK, Desa Hanjak Maju 61 KK, Kelurahan Kalawa 83 KK, Desa Mantaren II 150 KK, Desa Mantaren I 179 KK, Desa Anjir 109 KK dan Desa Buntoi 159 KK, dengan total keseluruhan 1.748 KK.
Penyaluran ini sebagai bentuk komitmen pemerintah melalui Kementerian Sosial, membantu masyarakat yang terkena dampak ekonomi akibat bencana pendemi COVID-19 di Pulang Pisau.
Usai menyerahkan secara simbolis BST COVID-19 kepada perwakilan masyarakat penerima, Edy mengungkapkan, BST disalurkan hingga akhir Mei 2020.
"BST adalah bagian dari Jaringan Pengaman Sosial (JPS) dalam upaya penyelamatan kondisi penurunan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat penerima BST COVID-19, untuk tetap memerhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan dalam setiap memulai dan mengakhiri aktivitas sehari-hari.
Masyarakat di kabupaten setempat diminta selalu waspada terhadap penyebaran COVID-19 karena apa yang dihadapi tak kasat mata, sehingga sangat rentan terjangkit kepada siapa saja tanpa memandang usia dan status di dalam masyarakat.
Sementara itu, Lurah Bereng Febri Saputra mengungkapkan, kekhawatiran pihaknya maupun kepala desa, apabila ada warga kurang mampu yang diusulkan tidak masuk dalam penerima BST.
"Kami juga telah dihubungi PT Pos Indonesia setempat terhadap daftar nama penerima BST dan kembali menelusuri data nama-nama yang diberikan," katanya.
Untuk persyaratan pengambilan BST COVID-19, terang Febri, penerima diminta membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pengambilan disesuaikan dengan jadwal masing-masing desa atau kelurahan yang telah ditetapkan PT Pos Indonesia.
Penelusuran juga tetap kembali dilakukan apabila ada nama penerima ganda. Misal suami menerima dan istri juga menerima dalam satu keluarga, maka BST COVID-19 wajib dikembalikan.
"BST COVID-19 tahap pertama ini disalurkan untuk Kecamatan Kahayan Hilir," katanya di Pulang Pisau, Rabu.
Adapun alokasinya meliputi Kelurahan Pulang Pisau 453 KK, Desa Mintin 167 KK, Kelurahan Bereng 289 KK, Gohong 98 KK, Desa Hanjak Maju 61 KK, Kelurahan Kalawa 83 KK, Desa Mantaren II 150 KK, Desa Mantaren I 179 KK, Desa Anjir 109 KK dan Desa Buntoi 159 KK, dengan total keseluruhan 1.748 KK.
Penyaluran ini sebagai bentuk komitmen pemerintah melalui Kementerian Sosial, membantu masyarakat yang terkena dampak ekonomi akibat bencana pendemi COVID-19 di Pulang Pisau.
Usai menyerahkan secara simbolis BST COVID-19 kepada perwakilan masyarakat penerima, Edy mengungkapkan, BST disalurkan hingga akhir Mei 2020.
"BST adalah bagian dari Jaringan Pengaman Sosial (JPS) dalam upaya penyelamatan kondisi penurunan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat penerima BST COVID-19, untuk tetap memerhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan dalam setiap memulai dan mengakhiri aktivitas sehari-hari.
Masyarakat di kabupaten setempat diminta selalu waspada terhadap penyebaran COVID-19 karena apa yang dihadapi tak kasat mata, sehingga sangat rentan terjangkit kepada siapa saja tanpa memandang usia dan status di dalam masyarakat.
Sementara itu, Lurah Bereng Febri Saputra mengungkapkan, kekhawatiran pihaknya maupun kepala desa, apabila ada warga kurang mampu yang diusulkan tidak masuk dalam penerima BST.
"Kami juga telah dihubungi PT Pos Indonesia setempat terhadap daftar nama penerima BST dan kembali menelusuri data nama-nama yang diberikan," katanya.
Untuk persyaratan pengambilan BST COVID-19, terang Febri, penerima diminta membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pengambilan disesuaikan dengan jadwal masing-masing desa atau kelurahan yang telah ditetapkan PT Pos Indonesia.
Penelusuran juga tetap kembali dilakukan apabila ada nama penerima ganda. Misal suami menerima dan istri juga menerima dalam satu keluarga, maka BST COVID-19 wajib dikembalikan.