Pansus COVID 19 DPRD Barsel tindak oknum selewengkan bansos

id DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah,Kabupaten Barito Selatan,Barsel,Ketua pansus COVID 19 DPRD Barsel,Hermanes ,bansos di barsel

Pansus COVID 19 DPRD Barsel tindak oknum selewengkan bansos

Ketua pansus COVID 19 DPRD Barsel Hermanes. ANTARA/Bayu Ilmiawan.

Buntok, Kalteng (ANTARA) - Panitia Khusus COVID-19 DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah bersama tim gugus tugas secara tegas menyatakan bakal menindak tegas pelaku yang terbukti menyelewengkan bantuan sosial kepada masyarakat di wilayah setempat.

"Kita akan menindak tegas pelaku atau oknum yang menyelewengkan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD), APBD Provinsi, APBD kabupaten, dan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi," kata Ketua pansus COVID 19 DPRD Barsel Hermanes di Buntok, Kamis.

Dikatakan, langkah tersebut dilakukan agar Bansos tersebut bisa terdistribusi dengan baik dan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan atau masyarakat yang tidak mampu. Sebab, besaran anggaran yang dialokasikan untuk bansos ini sangat besar, dan tentunya sangat rentan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang berdampak pada kerugian bagi negara dan orang banyak.

Dia mengatakan seperti pemkab Barsel saja sudah menganggarkan dana pencegahan dan penanganan COVID-19 sebesar Rp 32 miliar. Untuk itu, pihaknya akan terus mengawasi bansos tersebut agar alokasi dana bisa sesuai kebutuhan riil di lapangan.

"Kami beberapa waktu lalu sudah melaksanakan hearing dengan instansi terkait membahas penyaluran Bansos sembako yang kini menjadi perbincangan di masyarakat lantaran masih ada sejumlah masyarakat yang belum mendapatkan Bansos tersebut," kata Hermanes.

Baca juga: Bansos rawan pangan disalurkan, begini tanggapan DPRD Barsel

Berdasarkan hasil kesepakatan pada rapat Pansus dengan tim pada sekretariat bersama (Sekber) yang mendata warga penerima bansos akan melakukan pendataan kembali terhadap warga yang masih belum menerima bansos. Dalam pendataan harus dibuktikan dengan surat dari RT dan dilampirkan dengan KTP bahwa bersangkutan memang benar-benar tidak mampu.

Selain itu Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barsel ini juga menjelaskan, berkenaan masyarakat yang sudah mendapat bantuan langsung tunai (BLT) melalui APBD Negara, maka tidak boleh lagi menerima dari APBD provinsi, APBD kabupaten, dan anggaran BLT melalui dana desa (DD).

Baca juga: Positif COVID-19 di Barsel bertambah menjadi 11 orang

Baca juga: Dua pasien positif COVID-19 Barsel dinyatakan sembuh

Baca juga: Bupati jelaskan penyaluran ribuan bansos rawan pangan di Barsel