Kelurahan di Gumas diminta siapkan data masyarakat penerima bansos

id Pemkab gumas, gunung mas, kuala kurun, bansos, bantuan sosial, kelurahan, bantuan bahan pokok, sembako

Kelurahan di Gumas diminta siapkan data masyarakat penerima bansos

Plt Kepala BKAD Kabupaten Gumas Sugiarto (kiri) dan Kabid Perencanaan Anggaran Daerah Daniel Bellesord memberi keterangan kepada awak media, di Kuala Kurun, Jumat (22/5/2020). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah meminta seluruh kelurahan di wilayah setempat, menyiapkan data masyarakat di wilayah masing-masing untuk menerima bantuan sosial dalam bentuk bahan pokok.

Pelaksana Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Gumas, Sugiarto di Kuala Kurun, Sabtu mengatakan, pemerintah kelurahan juga dapat membantu warganya yang terdampak pandemi COVID-19, menggunakan dana alokasi umum tambahan dukungan pendanaan bagi keluruhan.

“Bansos terkait COVID-19 ada yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Jika ada masyarakat kelurahan yang berhak namun tidak mendapat bansos, maka pemerintah kelurahan dapat memberikan bansos melalui DAU tambahan tadi,” ucapnya.

Ia mengatakan, kelurahan harus jeli melakukan pendataan, dimulai dari penerima bansos yang berasal dari pemerintah pusat. Jika ada warga yang tidak menerima bansos dari pemerintah pusat, maka diupayakan mendapat bansos dari pemprov.

Jika masih ada warga yang berhak ternyata tidak menerima bansos dari pemerintah pusat dan pemprov, maka diupayakan mendapat bansos dari pemkab. Jika yang bersangkutan tidak mendapat bantuan dari pusat, pemprov dan pemkab, maka kelurahan dapat membantu melalui DAU tambahan.

Saat ini, terang dia, DAU tambahan tersebut belum disalurkan dari pemerintah pusat. Diperkirakan DAU tambahan tersebut akan segera disalurkan dalam waktu dekat dan sudah dapat dimanfaatkan oleh kelurahan.

“Saya imbau kepada pemerintah kelurahan agar menyusun data masyarakat yang berhak tetapi tidak mendapat bansos dari pusat, pemprov, maupun pemkab. Data sebaiknya disusun mulai sekarang,” paparnya.

Jika sudah mendapat bantuan dari pusat, pemprov, maupun pemkab, maka yang bersangkutan tidak lagi bisa mendapat bantuan dari pemerintah kelurahan. Untuk itu, pemerintah kelurahan harus menyisir masyarakat secara teliti.

Dia menyarankan pendataan dilakukan per rukun tetangga. Jika ada warga yang belum memiliki kartu keluarga atau kartu tanda penduduk, maka pemerintah kelurahan diminta aktif mengurus administrasi yang bersangkutan.

“Susun data dari sekarang, jadi saat DAU tambahan sudah masuk ke rekening, bansos juga sudah siap disalurkan. Susun data melalui musyawarah kelurahan, dengan melibatkan berbagai pihak di kelurahan,” demikian Sugiarto.