Sukamara (ANTARA) - Danramil 1014-06/Skm Lettu Inf Dimyadi menerangkan, pihaknya sebagai bagian Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 mendapat kabar dari Direktur RSUD Sukamara, Kalimantan Tengah adanya pasien meninggal dan akan dimakamkan sesuai protokol kesehatan.
“Berdasarkan penyampaian dari pemerintah, pasien meninggal tersebut memiliki riwayat penyakit dan didiagnosa mengidap bronkitis atau penyakit pada paru-paru,” jelasnya di Sukamara, Sabtu.
Pihaknya pun langsung melakukan pengarahan singkat dan segera mempersiapkan peralatan maupun perlengkapan sesuai protap kesehatan.
Ia menjelaskan, ada beberapa tahapan yang dilakukan pihaknya sesuai protap yang telah disepakati, yakni pada 12.20 WIB jenazah diberangkatkan dari RSUD Sukamara menggunakan mobil ambulance menuju ke tempat pemakaman di Desa Natai Sedawak, Jalan Pantai Lunci Km 10.
Selanjutnya, pada pukul 12.30 WIB jenazah tiba dan langsung dilaksanakan proses pemakaman sesuai protokol kesehatan prosedur penanganan jenazah pada masa pandemi COVID-19 oleh personel Koramil 1014-06/Skm.
“Semua personel Koramil 1014-06/Skm sejak berangkat sudah dengan APD lengkap dan disemprotkan desinfektan, hingga pemakaman selesai dilakukan dan kembali tetap melaksanakan protap kesehatan serupa,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukamara Ahmadi menjelaskan, seorang pasien yang telah dimakamkan menggunakan protokol kesehatan penanggulangan COVID-19 tersebut, berdasarkan hasil diagnosa dari RSUD Sukamara menderita penyakit bronkitis atau paru-paru.
“Sukamara tidak ada orang meninggal karena COVID-19. Jadi ini merupakan proses pemakamannya saja yang menggunakan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan yang berlaku,” ungkapnya.