DPRD Kotim perlu mengevaluasi laporan keuangan daerah menindaklanjuti pemeriksaan BPK

id DPRD Kotim perlu mengevaluasi laporan keuangan menindaklanjuti pemeriksaan BPK, lhp, Sampit, kunia5

DPRD Kotim perlu mengevaluasi laporan keuangan daerah menindaklanjuti pemeriksaan BPK

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Abadi. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Sampit (ANTARA) - Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammad Abadi mendorong lembaga legislatif tempat dia bertugas segera mengevaluasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng terhadap pengelolaan keuangan kabupaten setempat.

"Jangan anggap ini tidak penting karena persoalan LHP ini dasar hukumnya jelas. Kita minta Banmus (Badan Musyawarah) untuk segera menjadwalkan pembahasan LHP bersama pihak eksekutif dalam rapat evaluasi tersebut," harap Abadi di Sampit, Sabtu.

Belum lama ini BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah telah mengumumkan hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2019. Hasilnya, Kotawaringin Timur kembali diberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keenam kalinya.

Meski begitu, BPK RI juga memberi catatan dalam hasil pemeriksaan tersebut. Catatan itu harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Menurut Abadi, seharusnya sudah dilakukan penjadwalan rapat evaluasi dan pembahasan LHP tersebut di DPRD. Jika sudah dijadwalkan oleh Banmus maka nantinya akan dapat dilakukan evaluasi untuk menindaklanjuti temuan-temuan dalam LHP BPK.

Abadi mengingatkan lembaga tempat dia bertugas jangan sampai kita tidak melaksanakan kewajiban sesuai Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Baca juga: PT DLU antusias sambut 'New Normal' dengan terapkan protokol penanganan COVID-19

Dia menegaskan bahwa desakan evaluasi ini untuk kebaikan pemerintah daerah kedepan. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan Permendagri Nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD menyebutkan lembaga perwakilan bisa menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.

Selain itu, sesuai Pasal 7 ayat 5 Undang-Undang BPK Nomor 15 tahun 2006  yang menyebutkan, hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan ke DPR, DPD, dan DPRD terbuka untuk umum.

“Kami ini ingin penyelenggaraan pemerintah kedepan benar-benar baik. Kalau boleh dibilang, kami ingin bukan pendekar berwatak jahat. Yakinlah ini untuk perbaikan kita semua kedepan dan merupakan bentuk tanggung jawab kita terhadap masyarakat," tambah Abadi.

Hasil rapat nantinya, kata Abadi, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada eksekutif untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, khususnya terkait berbagai kekurangan yang menjadi catatan untuk diperbaiki.

Baca juga: Pria ini perdayai gadis di bawah umur bermodalkan paket data 

Baca juga: PT DLU antusias sambut 'New Normal' dengan terapkan protokol penanganan COVID-19