Oknum napi Pangkalan Bun diduga kendalikan peredaran narkoba di Kalteng

id Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah,Polda Kalimantan Tengah,Kombes Bonny Djianto,Kalimantan Tengah,Kalteng,narapidan kendalikan peredaran

Oknum napi Pangkalan  Bun diduga kendalikan peredaran narkoba di Kalteng

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto (kiri) didampingi Kabid Humas Polda setempat Kombes Hendra Rochmawan menunjukkan barang bukti dan foto pengendali sabu yang berada di dalam Lapas Pangkalan Bun, Selasa (2/6/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Bonny Djianto menyatakan, seorang oknum narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kabupaten Kotawaringin Barat bernama Wahyudi, diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di provinsi ini.

Adanya dugaan oknum napi itu berdasarkan pengakuan dua orang kurir narkoba yakni Hermansyah dan Agus Tri Cahyono yang ditangkap beberapa hari lalu, kata Bonny di Palangka Raya, Selasa.

"Hermansyah (40) warga Kabupaten Kotawaringin Timur dan Agus Tri Cahyono (34) warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kedua orang itu ditangkap di dua tempat yang berbeda," beber dia.

Dikatakan, Hermansyah yang merupakan adik dari Wahyudi, ditangkap di kediamannya di Jalan SPG Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan Hermansyah diamankan sabu-sabu seberat 400 gram dalam lima paket besar.

Usai menangkap Hermansyah, petugas pun langsung melakukan mengembangkan. Ternyata sabu-sabu 400 gram itu baru saja datang dari Kota Pontianak yang di bawa oleh saudara Agus. Mendapat informasi itu, petugas melakukan pengejaran.

Alhasil, Agus yang mengenakan mobil berhasil dicegat di Jalan Simpang Runtu Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat. Penangkapan Agus tidak lain adalah keterlibatan pengantaran sabu-sabu tersebut.

"Dari pengakuan Agus, dirinya mendapatkan tugas dari seorang yang berada di Kota Pontianak atas nama Estu. Kemudian sabu itu diantarkan ke Kota Sampit dan diserahkan kepada Hermansyah. Atas hal tersebut ia diupah sebesar Rp1,5 juta," ucap Bonny.

Baca juga: Lagi, rapid test massal di pasar Kotim temukan hasil reaktif COVID-19

Perwira berpangkat melati tiga itu menegaskan, untuk Hermansyah dan Agus yang kini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukuman yang akan disandang kedua pria tersebut yakni, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Selain kurungan penjara mereka juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ungkapnya.

Di lokasi yang sama Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan menambahkan, mengenai Wahyudi dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik. Bahkan yang bersangkutan sebagai otak dari hal tersebut tentunya akan menerima hukuman yang sama dari kedua pria yang sebelumnya tertangkap duluan.

"Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Wahyudi yakni Oknum napi di Lapas Klas IIB Kabupaten Kotawaringin Barat," demikian Hendra.

Baca juga: Satu PDP asal Barito Selatan meninggal dunia

Baca juga: Berikut kegiatan yang dilakukan di Kalteng, terkait proyeksi lumbung pangan nasional

Baca juga: Sosialisasi aturan pemberlakuan PSBB di Kapuas dinilai lambat