14 poin yang harus diterapkan di setiap tempat ibadah
Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Palangka Raya mengimbau pengurus/ta’mir masjid, langgar dan mushalla menerapkan protokol kesehatan di rumah ibadah untuk meminimalkan potensi penularan COVID-19.
"Berdasar Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi, pengurus rumah ibadah harus menerapkan protokol kesehatan," kata Ketua DMI Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Senin.
Imbauan DMI Kota Palangka Raya itu juga telah dikuatkan dengan surat Nomor : 21-B/PD-DMI/KPR/VI/2020 yang mencakup 14 poin yang harus dipenuhi pengurus tempat ibadah selama masa pandemi COVID-19.
Baca juga: Pemprov bersama DMI dan MUI Kalteng bahas tentang masjid di daerah terkendali COVID-19
Pertama rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah berada di kawasan lingkungan aman COVID-19. Namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus COVID-19 maka tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah.
Kedua pengurus rumah ibadah agar mengajukan Permohonan Surat Keterangan bahwa kawasan/lingkungan tempat ibadahnya aman dari COVID-19 kepada Tim Gugus Tugas, dengan mengisi ceklis dan siap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Pengurus wajib menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitizer dan thermogun (cek suhu tubuh) di pintu masuk dan keluar tempat ibadah. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada lantai minimal satu meter dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman/berpelukan.
Imam dan seluruh jamaah wajib menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah, serta membawa sejadah sendiri dan wudlu dari rumah.
Baca juga: Pemkab Barito Utara beri kelonggaran beribadah di masjid
Bagi masyarakat dalam kondisi kurang sehat seperti flu, batuk, dan demam tinggi agar melaksanakan shalat di rumah hingga sembuh. Untuk kegiatan sosial keagamaan peserta yang hadir dipastikan dalam kondisi sehat serta tidak melaksanakan aktivitas ibadah atau keagamaan yang bersifat mengumpulkan massa dalam jumlah tertentu.
Menyemprot secara rutin dan teratur menjaga kebersihan lantai masjid dan mushalla dengan cairan desinfektan serta menyiapkan tempat cucian tangan atau hand sanitizer bagi para jamaah
Menggulung karpet dan menjaga kebersihan lantai secara rutin dengan disinfektan, wipol atau alat pembersih lainnya. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat Alquran yang pendek saat salat, serta membacakan Qunut Nazilah selama pandemi COVID-19.
Baca juga: Seorang oknum diduga semprot air keras ke lantai masjid
Tidak membawa anak kecil berusia di bawah 10 tahun ke rumah ibadah. Jamaah merupakan warga yang bertempat tinggal di kompleks/lingkungan sekitar masjid dan mushalla. Membuat spanduk/brosur/pamplet himbauan kepada jamaah agar melaksanakan protokol kesehatan COVID-19.
Terakhir yakni memaksimalkan fungsi masjid dan mushalla sebagai garda terdepan dalam ikut menanggulangi wabah COVID-19, dengan membentuk Pos Reaksi Cepat (PRC) yang bertugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah masing-masing, serta menjadi jejaring penghubung yang bisa menjadi sumber informasi COVID-19 bagi jamaah dan masyarakat sekitar.
"Untuk itu saat ini DMI dan juga tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 juga terus menyosialisasikan imbauan tersebut. Semoga semua pihak dapat menaati imbauan itu demi kebaikan bersama," kata Fairid yang juga Wali Kota Palangka Raya itu.
Baca juga: Jelang normal baru, Istiqlal masih tutup
Baca juga: Masjid Istiqlal belum gelar Shalat Jumat
Baca juga: Cegah penularan virus Corona, Imam Besar Masjid Istiqlal minta masyarakat shalat Id di rumah
"Berdasar Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi, pengurus rumah ibadah harus menerapkan protokol kesehatan," kata Ketua DMI Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Senin.
Imbauan DMI Kota Palangka Raya itu juga telah dikuatkan dengan surat Nomor : 21-B/PD-DMI/KPR/VI/2020 yang mencakup 14 poin yang harus dipenuhi pengurus tempat ibadah selama masa pandemi COVID-19.
Baca juga: Pemprov bersama DMI dan MUI Kalteng bahas tentang masjid di daerah terkendali COVID-19
Pertama rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah berada di kawasan lingkungan aman COVID-19. Namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus COVID-19 maka tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah.
Kedua pengurus rumah ibadah agar mengajukan Permohonan Surat Keterangan bahwa kawasan/lingkungan tempat ibadahnya aman dari COVID-19 kepada Tim Gugus Tugas, dengan mengisi ceklis dan siap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Pengurus wajib menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitizer dan thermogun (cek suhu tubuh) di pintu masuk dan keluar tempat ibadah. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada lantai minimal satu meter dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman/berpelukan.
Imam dan seluruh jamaah wajib menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah, serta membawa sejadah sendiri dan wudlu dari rumah.
Baca juga: Pemkab Barito Utara beri kelonggaran beribadah di masjid
Bagi masyarakat dalam kondisi kurang sehat seperti flu, batuk, dan demam tinggi agar melaksanakan shalat di rumah hingga sembuh. Untuk kegiatan sosial keagamaan peserta yang hadir dipastikan dalam kondisi sehat serta tidak melaksanakan aktivitas ibadah atau keagamaan yang bersifat mengumpulkan massa dalam jumlah tertentu.
Menyemprot secara rutin dan teratur menjaga kebersihan lantai masjid dan mushalla dengan cairan desinfektan serta menyiapkan tempat cucian tangan atau hand sanitizer bagi para jamaah
Menggulung karpet dan menjaga kebersihan lantai secara rutin dengan disinfektan, wipol atau alat pembersih lainnya. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat Alquran yang pendek saat salat, serta membacakan Qunut Nazilah selama pandemi COVID-19.
Baca juga: Seorang oknum diduga semprot air keras ke lantai masjid
Tidak membawa anak kecil berusia di bawah 10 tahun ke rumah ibadah. Jamaah merupakan warga yang bertempat tinggal di kompleks/lingkungan sekitar masjid dan mushalla. Membuat spanduk/brosur/pamplet himbauan kepada jamaah agar melaksanakan protokol kesehatan COVID-19.
Terakhir yakni memaksimalkan fungsi masjid dan mushalla sebagai garda terdepan dalam ikut menanggulangi wabah COVID-19, dengan membentuk Pos Reaksi Cepat (PRC) yang bertugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah masing-masing, serta menjadi jejaring penghubung yang bisa menjadi sumber informasi COVID-19 bagi jamaah dan masyarakat sekitar.
"Untuk itu saat ini DMI dan juga tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 juga terus menyosialisasikan imbauan tersebut. Semoga semua pihak dapat menaati imbauan itu demi kebaikan bersama," kata Fairid yang juga Wali Kota Palangka Raya itu.
Baca juga: Jelang normal baru, Istiqlal masih tutup
Baca juga: Masjid Istiqlal belum gelar Shalat Jumat
Baca juga: Cegah penularan virus Corona, Imam Besar Masjid Istiqlal minta masyarakat shalat Id di rumah