DPRD dukung rumah ibadah terapkan protokol kesehatan

id DPRD dukung rumah ibadah terapkan protokol kesehatan, Palangka raya, Beta Syailendra, virus Corona, COVID-19

DPRD dukung rumah ibadah terapkan protokol kesehatan

Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Beta Syailendra. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Beta Syailendra sangat mendukung di tengah pandemi COVID-19 seperti ini, rumah ibadah menerapkan protokol kesehatan apabila melaksanakan kegiatan ibadah setiap harinya.

"Agar ibadah tetap berjalan dan tidak membuat orang tertular dengan virus COVID-19, maka rumah ibadah harus menerapkan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak wabah ini menyebar di daerah ini," kata Beta di Palangka Raya, Senin.

Dia mengatakan, kegiatan di rumah ibadah akan terasa aman apabila warga yang datang hendak beribadah, juga melaksanakan kewajibannya mematuhi aturan protokol kesehatan.

Penerapan protokol kesehatan saat menjalankan ibadah di rumah ibadah akan lebih baik sehingga warga yang ingin menjalankan ibadah tidak waswas, karena semua orang yang melaksanakan ibadah dalam kondisi sehat.

"Saling mengingatkan ketika berada di rumah ibadah. Intinya semua untuk keamanan dan kesehatan para jamaah ketika melaksanakan kewajiban dari agamanya masing-masing," katanya.

Ketua Partai Amanat Nasional Kota Palangka Raya itu menambahkan, semoga persoalan wabah ini segera berakhir di akhir Juni 2020 nanti.

Pemerintah Kota Palangka Raya beserta pemangku kepentingan yang ada di daerah setempat dibantu masyarakat bahu membahu memerangi persoalan virus Corona tersebut.

"Sebelum ada vaksin virus tersebut pemkot dan 'stake holder' lainnya terus melakukan upaya memutus rantai pandemi COVID-19, karena sampai saat ini belum ada ditemukan vaksin virus yang sangat membahayakan nyawa manusia itu," demikian Beta.

Beberapa waktu lalu, Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI) Kota Palangka Raya menerbitkan surat imbauan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi COVID-19.

Secara khusus surat dengan Nomor : 21-B/PD-DMI/KPR/VI/2020 itu, PD-DMI Kota Palangka Raya memuat sejumlah hal untuk beribadah pada masa pandemi, dimana harus menerapkan protokol kesehatan.

Adanya surat imbauan PD-DMI Kota Palangka Raya itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang aman dari pandemi COVID-19.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah tersebut antara lain, rumah ibadah berada di kawasan lingkungan aman COVID-19. Bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus COVID-19 maka tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah.

Baca juga: 14 poin yang harus diterapkan di setiap tempat ibadah

Baca juga: 50.042 penduduk Palangka Raya terdaftar dalam sensus penduduk daring