Belum ada calon haji yang menarik dana pelunasan

id calon haji,haji 2020,Belum ada calon haji yang menarik dana pelunasan,haji tebing tinggi

Belum ada calon haji yang menarik dana pelunasan

Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, salah satu tempat pelaksanaan prosesi ibadah haji, lengang di tengah merebaknya wabah COVID-19, Jumat (24/4/2020). Pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun ini untuk mencegah penyebaran COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh/pras.)

Tebing Tinggi (ANTARA) - Sampai saat ini belum ada calon jamaah haji asal Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, yang menarik dana pelunasan haji, terkait keputusan pemerintah yang meniadakan keberangkatan haji tahun ini.

"Jumlah calon haji Kota Tebing Tinggi tahun ini sebanyak 116 orang dan sampai hari ini belum ada satupun yang mengambil atau menarik dana pelunasan hajinya," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi, Afnizar, di Tebing Tinggi, Selasa.

Ia mengatakan Kementerian Agama telah mengatur tentang prosedur penarikan kembali dana pelunasan haji. Jika ada jemaah haji yang ingin mengambil dananya kembali maka yang bersangkutan tetap terdaftar sebagai calon haji untuk tahun berikutnya.

Baca juga: Kemenag Bartim siapkan pengembalian biaya berangkat haji

Namun, jika ada perubahan biaya haji untuk tahun berikutnya maka calon haji tersebut harus menyesuaikan biayanya.

"Hal ini berlaku juga sebaliknya kepada calon haji yang tidak mengambil atau membiarkan dana pelunasan tersebut. Jika ada perubahan biaya atau kenaikan di tahun depan maka yang bersangkutan tidak akan dipungut biaya tambahan apapun," katanya.
Baca juga: Ini penjelasan terkait pengelolaan dana haji 2020

Menurut dia, sebelumnya seluruh calon haji Kota Tebing Tinggi telah siap diberangkatkan ke tanah suci dan hanya tinggal suntik vaksin meningitis yang belum dilaksanakan oleh dinas kesehatan karena masih menunggu surat dari Kemenkes.

Dengan keluarnya keputusan Menteri Agama soal pembatalan keberangkatan haji maka suntik vaksin tersebut tidak dilaksanakan tahun ini.

"Seluruh jamaah yang batal berangkat haji tahun ini akan menerima kompensasi dari dari dana setor lunasnya yang akan diberikan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter 1 tahun 1442 H/2021 M di tahun depan," katanya.*

Baca juga: 178 calon haji asal Kotim maklumi pembatalan pemberangkatan

Baca juga: Keberangkatan haji 2020 ditiadakan

Baca juga: Arab Saudi belum beri keputusan terkait haji