Makassar (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 10 orang penjemput paksa jenazah terduga pasien dalam pengawasan (PDP) sebagai tersangka setelah gelar perkara.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Ibrahim Tompo di Makassar, Rabu, mengatakan bahwa polisi dalam kasus itu mengamankan 33 orang, dan 10 di antaranya sebagai tersangka.
"Hingga Rabu pagi ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman lagi terkait dengan kasus penyerbuan rumah sakit dan mengambil paksa pasien," ujarnya.
Dari empat rumah sakit yang diserbu warga, penyidik mendapatkan orang yang paling bertanggung jawab dalam penjemputan paksa pasien tersebut.
Untuk penyerbu RS Dadi Makassar, sebanyak dua tersangka, kemudian RS Stella Maris satu tersangka, RS Bhayangkara dua tersangka, dan RS Labuang Baji Makassar sebanyak lima orang tersangka.
"Ini masih pemeriksaan awal dan masing-masing penyerbu rumah sakit itu sudah ada tersangkanya. Penyidik masih mendalami lagi kasusnya apakah masih ada lagi pihak lain atau tidak," katanya.
Dalam kasus ini, para tersangka akan dikenai Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara.
Sebelumnya, pada hari Jumat (5/6) ratusan warga mengambil paksa jenazah PDP COVID-19 di RS Labuang Baji Makassar. Pasien yang dibawa paksa pihak keluarganya itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 2 hari.
Tidak hanya itu, kotak penyimpanan sampel (coolbox) pasien COVID-19 juga dijarah oleh warga karena diduga milik pasien.
Usai kejadian di RS Labuang Baji Makassar, kasus serupa juga terjadi beberapa hari kemudian. Pada Minggu (7/6) malam lebih dari 100 orang mendatangi rumah sakit, kemudian mengambil paksa jenazah pasien PDP tersebut setelah menjalani perawatan sehari.
"Kami harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut karena polisi pasti bertindak," ucap Kombes Pol. Ibrahim Tompo.
Tim gabungan di lapangan, kata dia, sudah dibentuk terdiri atas tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian yang sama.
Berita Terkait
Tingkat kecelakaan lalu lintas selama Ramadhan 2024 di Kalteng menurun
Kamis, 18 April 2024 17:56 Wib
Polri gali makam korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 13:49 Wib
Tim gabungan amankan tiga warga terkait tewasnya Bripda OB
Rabu, 17 April 2024 12:50 Wib
Polisi dalami kasus pembunuhan pria yang terkubur dalam rumah
Rabu, 17 April 2024 12:46 Wib
Pascabentrok TNI AL-Brimob, kondisi kamtibmas di Sorong aman
Senin, 15 April 2024 0:22 Wib
Polisi tangkap pelaku pencurian terhadap wisatawan asal Prancis
Sabtu, 13 April 2024 21:55 Wib
Polisi ingatkan jangan pakai mobil bak terbuka saat bawa penumpang
Selasa, 9 April 2024 15:50 Wib
Polda Kalteng berangkatkan 183 penumpang melalui program mudik gratis Lebaran
Senin, 8 April 2024 18:07 Wib