Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mengaku sangat menyayangkan terkait fenomena jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 yang diambil paksa anggota keluarganya marak terjadi di Indonesia beberapa hari terakhir.
"Kami sangat menyayangkan peristiwa pengambilan paksa jenazah yang terindikasi terpapar COVID-19 ini," katanya yang dikonfirmasi ANTARA melalui telepon seluler, Senin.
Kapolda mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk tetap mematuhi segala aturan-aturan terkait penanganan COVID-19 guna memutus mata rantai penyebarannya.
"Karena untuk memutus mata rantai persebaran COVID -19, diterapkan protokol kesehatan yang harus kita taati termasuk penanganan terhadap jenazah," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa pihaknya akan memproses secara hukum pelaku yang membawa kabur jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.
Tatan mengatakan, bagi pelaku yang membawa kabur jenazah COVID-19 akan dikenakan pasal berlapis. Sebab, tindakan tersebut tidak dibenarkan.
"Pasal 212, 214, 216 KUHP Jo Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujarnya.
Berita Terkait
Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan resmi jadi Kapolda Kalsel
Jumat, 29 November 2024 19:59 Wib
Kapolda Kalteng pastikan Pilkada 2024 berjalan aman
Rabu, 27 November 2024 16:35 Wib
Sebanyak 7.200 personel gabungan siap amankan pilkada di Kalteng
Senin, 25 November 2024 17:13 Wib
Polda Kalteng berhasil ungkap enam kasus perdagangan orang
Jumat, 22 November 2024 16:54 Wib
Tiga anggota Polri terlibat judi online diberi sanksi
Sabtu, 16 November 2024 14:05 Wib
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto ikuti uji kelayakan Capim KPK
Sabtu, 16 November 2024 8:47 Wib
Brigjen Pol Rosyanto Yudha jadi Kapolda Kalsel
Rabu, 13 November 2024 8:54 Wib
Polisi selidiki kasus dugaan penipuan oleh oknum bhayangkari
Senin, 11 November 2024 16:09 Wib