Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mengaku sangat menyayangkan terkait fenomena jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 yang diambil paksa anggota keluarganya marak terjadi di Indonesia beberapa hari terakhir.
"Kami sangat menyayangkan peristiwa pengambilan paksa jenazah yang terindikasi terpapar COVID-19 ini," katanya yang dikonfirmasi ANTARA melalui telepon seluler, Senin.
Kapolda mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk tetap mematuhi segala aturan-aturan terkait penanganan COVID-19 guna memutus mata rantai penyebarannya.
"Karena untuk memutus mata rantai persebaran COVID -19, diterapkan protokol kesehatan yang harus kita taati termasuk penanganan terhadap jenazah," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa pihaknya akan memproses secara hukum pelaku yang membawa kabur jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.
Tatan mengatakan, bagi pelaku yang membawa kabur jenazah COVID-19 akan dikenakan pasal berlapis. Sebab, tindakan tersebut tidak dibenarkan.
"Pasal 212, 214, 216 KUHP Jo Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujarnya.
Berita Terkait
Satgas PKS dioptimalkan dalam mencegah kerawanan perusahaan sawit di Kalteng
Senin, 4 November 2024 16:10 Wib
Pastikan pelayanan prima, Polda Kalteng hadirkan Ade Rai edukasi kebugaran tubuh
Senin, 4 November 2024 14:35 Wib
Tinjau kesiapan Pilkada Kotim, Kapolda ingatkan pentingnya mitigasi
Sabtu, 2 November 2024 7:58 Wib
Polda Kalteng ringkus 14 perompak gasak FAME bernilai Rp11,9 miliar
Jumat, 1 November 2024 19:19 Wib
Polda Kalteng bersama Kemensos RI bersama salurkan 30 kursi roda
Selasa, 29 Oktober 2024 13:52 Wib
Polda Kalteng periksa kesehatan masyarakat di Pelabuhan Rambang
Selasa, 22 Oktober 2024 13:00 Wib
Kapolda serukan pentingnya kamtibmas kepada pemuda-pemudi se-Kalteng
Kamis, 17 Oktober 2024 16:42 Wib
Kapolda jamin Pilkada Kalteng 2024 berjalan lancar dan aman
Rabu, 9 Oktober 2024 20:08 Wib