Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mengaku sangat menyayangkan terkait fenomena jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 yang diambil paksa anggota keluarganya marak terjadi di Indonesia beberapa hari terakhir.
"Kami sangat menyayangkan peristiwa pengambilan paksa jenazah yang terindikasi terpapar COVID-19 ini," katanya yang dikonfirmasi ANTARA melalui telepon seluler, Senin.
Kapolda mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk tetap mematuhi segala aturan-aturan terkait penanganan COVID-19 guna memutus mata rantai penyebarannya.
"Karena untuk memutus mata rantai persebaran COVID -19, diterapkan protokol kesehatan yang harus kita taati termasuk penanganan terhadap jenazah," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa pihaknya akan memproses secara hukum pelaku yang membawa kabur jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.
Tatan mengatakan, bagi pelaku yang membawa kabur jenazah COVID-19 akan dikenakan pasal berlapis. Sebab, tindakan tersebut tidak dibenarkan.
"Pasal 212, 214, 216 KUHP Jo Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujarnya.
Berita Terkait
Kapolda dan Forkopimda Kalteng cek pos pengamanan Lebaran
Selasa, 9 April 2024 20:17 Wib
Kapolda Kalteng minta pemudik berhati-hati dalam perjalanan
Selasa, 9 April 2024 11:13 Wib
Polda Kalteng berangkatkan 183 penumpang melalui program mudik gratis Lebaran
Senin, 8 April 2024 18:07 Wib
Kapolda Kalteng: Pos pengamanan Idul Fitri dapat tekan gangguan kamtibmas
Senin, 1 April 2024 13:25 Wib
Kapolda Kalteng Safari Ramadhan perkuat toleransi umat beragama
Kamis, 28 Maret 2024 5:39 Wib
Kapolda Kalteng dorong umat beragama di Kobar tingkatkan kerukunan
Rabu, 27 Maret 2024 7:34 Wib
Kapolda Kalteng minta masyarakat waspada sindikat pencurian pecah kaca mobil
Rabu, 20 Maret 2024 15:39 Wib
Kapolda Kalteng minta masyarakat waspadai aksi curanmor
Selasa, 19 Maret 2024 14:51 Wib