Sekolah di Kotim diminta siapkan fasilitas penunjang pencegahan COVID-19

id Sekolah di Kotim diminta siapkan fasilitas penunjang pencegahan COVID-19, DPRD Kotim, Rinie, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Sekolah di Kotim diminta siapkan fasilitas penunjang pencegahan COVID-19

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rinie saat mengikuti rapat beberapa waktu lalu. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Rinie menyarankan sekolah di daerah ini menyiapkan fasilitas untuk menunjang upaya pencegahan penularan COVID-19.

"Berbagai fasilitas penunjang seperti tempat cuci tangan, pengaturan jarak dan lainnya. Meski saat ini sekolah belum aktif, tapi ini harus disiapkan karena memang diperlukan, terlebih menghadapi "new normal" nanti," kata Rinie di Sampit, Selasa.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berencana kembali mengizinkan pembelajaran sistem tatap muka untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat ini peraturan bupati terkait masalah itu masih digodok.

Sembari menunggu peraturan tersebut, pihak sekolah disarankan juga mempersiapkan diri dengan melengkapi fasilitas yang dibutuhkan untuk mendukung pencegahan penularan COVID-19.

Jika pembelajaran sistem tatap muka kembali diizinkan, protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19 dipastikan akan tetap menjadi syarat utama. Untuk itu sekolah sudah harus mempersiapkan semuanya.

Penyediaan sarana pendukung tersebut perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Jika diperlukan, pemerintah daerah diusulkan membantu penyediaannya seperti tempat cuci tangan, masker, hand sanitizer.

Baca juga: Kinerja kurang maksimal akibat penempatan pejabat tidak tepat

"Keamanan peserta didik dan seluruh tenaga pendidik, harus menjadi prioritas di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi. Sekolah harus sudah benar-benar siap melindungi jika memang pembelajaran tatap muka kembali dibuka," harap Rinie.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat acuan masalah ini, yakni terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19 yang dikeluarkan pada 15 Juni lalu.

Secara rinci panduan tersebut juga merujuk Surat Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19.

Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 saat ini adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Baca juga: Putri Pariwisata Kotim raih 'cumlaude' Akademi Militer

Baca juga: Ini penyebab tidak tercapainya target pendapatan dan penyerapan anggaran Kotim