Dinas Pertanian Kotim gandeng Gugus Tugas COVID-19 pantau pelaksanaan kurban

id Dinas Pertanian gandeng Gugus Tugas COVID-19 pantau pelaksanaan kurban, Pemkab Kotim, Marjuki, Sampit, Kotawaringin Timur, kotim

Dinas Pertanian Kotim gandeng Gugus Tugas COVID-19 pantau pelaksanaan kurban

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kotawaringin Timur, Marjuki. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggandeng Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat dalam membantu dan mengawasi pelaksanaan ibadah kurban untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik.

"Kita ingin memastikan bahwa hewan kurban yang sehat, petugasnya sehat dan masyarakat yang menerima juga tetap sehat. Di situasi pandemi COVID-19 ini, protokol kesehatan wajib kita jalankan demi keamanan semua," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Rabu.

Dinas Pertanian Kotawaringin Timur telah mengeluarkan dua surat edaran terkait pelaksanaan ibadah kurban untuk menjadi acuan dalam hal penjualan dan pemotongan hewan kurban. Surat edaran itu mengacu pada pokok masalah serupa dari Kementerian Pertanian.

Pemerintah ingin mengawal agar pelaksanaan ibadah kurban tetap bisa dilaksanakan, namun jangan sampai ada terjadi penularan COVID-19 dalam kegiatan tersebut. Untuk itu pemerintah daerah ingin memastikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dijalankan sesuai aturan.

Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban tiba pada Jumat (31/7) nantinya. Marjuki menyarankan pemotongan hewan kurban dilaksanakan hari berikutnya agar waktunya lebih leluasa.

Pemotongan hewan kurban dianjurkan dilaksanakan di rumah potong hewan, namun tidak ada larangan jika pelaksanaannya di tempat lain. Hanya, lokasi tersebut akan diperiksa terlebih dulu untuk memastikan protokol kesehatan bisa dijalankan dengan baik.

"Nanti Dinas Pertanian bersama Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas akan melihat lokasi-lokasi yang akan digunakan untuk ibadah kurban sehingga bisa memberi masukan kepada panitia terkait protokol kesehatan yang harus dijalankan. Jika dianggap memenuhi syarat, maka akan diizinkan pemotongan hewan kurban dilakukan di tempat itu," kata Marjuki.

Baca juga: Dinas Pertanian Kotim sosialisasikan petunjuk pelaksanaan kurban di masa pandemi COVID-19

Saat ini Dinas Pertanian masih mendata lokasi dan jumlah tempat penjualan hewan kurban, jumlah hewan kurban dan tempat pemotongan hewan kurban. Dinas Pertanian juga akan pemeriksaan kondisi hewan kurban saat sebelum dan sesudah dipotong untuk memastikan dagingnya laik dikonsumsi.

Menurut pria yang juga menjabat Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah ini, protokol kesehatan wajib dijalankan saat pelaksanaan kurban, seperti memeriksa kondisi panitia kurban, melarang warga selain panitia masuk ke tempat pelaksanaan. Panitia atau petugas ibadah kurban rencananya juga akan difasilitasi tes cepat atau "rapid test" untuk memastikan tidak ada yang terpapar COVID-19.

Untuk menghindari kerumunan warga, panitia diminta mengatur distribusi daging kurban. Sangat disarankan jika daging kurban langsung diantar ke rumah-rumah warga penerima.

"Kami sangat berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saat pelaksanaan ibadah kurban. Kita sama-sama mencegah penularan COVID-19," demikian Marjuki.

Baca juga: Warga Kotim serahkan buaya ke BKSDA karena takut diserang

Baca juga: Kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotim perlu dievaluasi