Warga Kotim serahkan buaya ke BKSDA karena takut diserang
Sampit (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah menerima seekor buaya dari seorang warga Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Buaya itu sudah dipelihara sekitar enam tahun. Buayanya semakin besar dan dikhawatirkan membahayakan keluarga, akhirnya diserahkan kepada BKSDA," kata Komandan Jaga BKSDA Pos Sampit, Muriansyah di Sampit, Selasa malam.
Buaya muara dengan nama latin "crocodilus porusus" itu merupakan satwa yang dilindungi negara. Kondisi buaya sepanjang dua meter tersebut cacat yakni ujung rahang atas patah.
Warga bernama Ibramsyah mengaku mendapatkan buaya tersebut dari seorang warga di Samuda Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Dia merasa kasihan karena buaya yang saat itu masih kecil, hendak dibunuh warga yang ketakutan saat menemukannya.
Dia kemudian berhasil membujuk sehingga anak buaya itu tidak dibunuh. Anak buaya kemudian dibawanya pulang ke rumahnya di Desa Cempaka Mulia Barat dan dipelihara sekitar enam tahun.
Melihat perkembangan buaya yang ukurannya semakin besar, muncul kekhawatiran satwa liar itu bisa membahayakan keselamatan keluarganya. Ibramsyah akhirnya menghubungi BKSDA untuk menyerahkan buaya tersebut untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Tim dari BKSDA dari Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat kemudian didatangkan untuk melakukan pengamanan sekaligus serah terima buaya tersebut.
Baca juga: Kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotim perlu dievaluasi
Petugas juga memberi penjelasan tentang perilaku buaya yang bisa membahayakan, serta aturan hukum yaitu Undang-Undang tentang Konservasi yang melarang warga memelihara, memperjualbelikan, apalagi membunuh satwa dilindungi tersebut.
"Kami sangat berterima kasih karena beliau dengan sukarela sudah menyerahkan buaya tersebut. Buaya langsung dibawa buaya ke kantor BKSDA di Pangkalan Bun," kata Muriansyah.
Muriansyah mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara, memperjualbelikan dan tidak membunuh satwa dilindungi. Selain bisa membahayakan satwa tersebut maupun warga sendiri, tindakan itu merupakan pelanggaran hukum yang ada sanksi tegasnya sesuai aturan yang berlaku.
Jika ada melihat satwa dilindungi, warga diminta melaporkannya ke BKSDA agar bisa diselamatkan dan dilepasliarkan ke habitatnya dengan baik. Muriansyah bersyukur karena kesadaran masyarakat Kotawaringin Timur dalam hal membantu pelestarian, terus meningkat, ditandai dengan banyaknya penyerahan satwa dilindungi kepada BKSDA untuk diselamatkan.
Baca juga: Legislator Kotim masih banyak menerima pengaduan penyerobotan lahan
Baca juga: Sekolah di Kotim diminta siapkan fasilitas penunjang pencegahan COVID-19
"Buaya itu sudah dipelihara sekitar enam tahun. Buayanya semakin besar dan dikhawatirkan membahayakan keluarga, akhirnya diserahkan kepada BKSDA," kata Komandan Jaga BKSDA Pos Sampit, Muriansyah di Sampit, Selasa malam.
Buaya muara dengan nama latin "crocodilus porusus" itu merupakan satwa yang dilindungi negara. Kondisi buaya sepanjang dua meter tersebut cacat yakni ujung rahang atas patah.
Warga bernama Ibramsyah mengaku mendapatkan buaya tersebut dari seorang warga di Samuda Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Dia merasa kasihan karena buaya yang saat itu masih kecil, hendak dibunuh warga yang ketakutan saat menemukannya.
Dia kemudian berhasil membujuk sehingga anak buaya itu tidak dibunuh. Anak buaya kemudian dibawanya pulang ke rumahnya di Desa Cempaka Mulia Barat dan dipelihara sekitar enam tahun.
Melihat perkembangan buaya yang ukurannya semakin besar, muncul kekhawatiran satwa liar itu bisa membahayakan keselamatan keluarganya. Ibramsyah akhirnya menghubungi BKSDA untuk menyerahkan buaya tersebut untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Tim dari BKSDA dari Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat kemudian didatangkan untuk melakukan pengamanan sekaligus serah terima buaya tersebut.
Baca juga: Kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotim perlu dievaluasi
Petugas juga memberi penjelasan tentang perilaku buaya yang bisa membahayakan, serta aturan hukum yaitu Undang-Undang tentang Konservasi yang melarang warga memelihara, memperjualbelikan, apalagi membunuh satwa dilindungi tersebut.
"Kami sangat berterima kasih karena beliau dengan sukarela sudah menyerahkan buaya tersebut. Buaya langsung dibawa buaya ke kantor BKSDA di Pangkalan Bun," kata Muriansyah.
Muriansyah mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara, memperjualbelikan dan tidak membunuh satwa dilindungi. Selain bisa membahayakan satwa tersebut maupun warga sendiri, tindakan itu merupakan pelanggaran hukum yang ada sanksi tegasnya sesuai aturan yang berlaku.
Jika ada melihat satwa dilindungi, warga diminta melaporkannya ke BKSDA agar bisa diselamatkan dan dilepasliarkan ke habitatnya dengan baik. Muriansyah bersyukur karena kesadaran masyarakat Kotawaringin Timur dalam hal membantu pelestarian, terus meningkat, ditandai dengan banyaknya penyerahan satwa dilindungi kepada BKSDA untuk diselamatkan.
Baca juga: Legislator Kotim masih banyak menerima pengaduan penyerobotan lahan
Baca juga: Sekolah di Kotim diminta siapkan fasilitas penunjang pencegahan COVID-19