Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan usaha 589 pinjaman dalam jaringan (daring/online) selama semester pertama tahun 2020 karena tidak mengantongi izin alias ilegal berdasarkan hasil penindakan bersama Satuan Tugas Waspada Investasi.
Perlindungan konsumen menjadi bagian penting untuk masyarakat terhindar dari usaha ilegal, kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu.
Selama periode itu, regulator ini juga menghentikan usaha 61 investasi ilegal dan 25 usaha gadai ilegal.
OJK juga memberikan denda kepada 192 pelaku pasar modal, kemudian ada 184 pelaku diberikan peringatan tertulis.
Pihaknya juga membekukan dua izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan mencabut izin usaha tujuh Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PEE) serta enam Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Sebagai gambaran, OJK mencatat kinerja pasar modal dalam penghimpunan dana naik dari posisi Mei 2020 sebesar Rp32,6 triliun menjadi Rp39,6 triliun pada Juni 2020.
Sementara itu, di Industri Keuangan Non-Bank, OJK menjatuhkan 39 sanksi berupa peringatan dan 30 denda kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun.
OJK juga mencabut enam izin usaha dan mengeluarkan 278 sanksi administratif.
Untuk penyidikan di sektor jasa keuangan, Anto menjelaskan ada 13 surat perintah penyidikan, kemudian 12 kasus dalam pelimpahan berkas kejaksaan dan 10 berkas perkara sudah lengkap.
Berita Terkait
Guna lindungi konsumen, OJK cabut izin 15 BPR dan BPRS
Senin, 14 Oktober 2024 10:43 Wib
KPK perlu dalami dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK
Selasa, 8 Oktober 2024 16:36 Wib
OJK optimalkan Komunitas Link tingkatkan literasi-inklusi keuangan di Kalteng
Rabu, 2 Oktober 2024 9:38 Wib
OJK sebut BPR di Kalteng tumbuh cukup signifikan
Rabu, 2 Oktober 2024 7:08 Wib
Sektor jasa keuangan Kalteng stabil, disertai kinerja bertumbuh dan likuiditas memadai
Selasa, 1 Oktober 2024 12:48 Wib
OJK beri 173 sanksi terhadap LJK di sektor PPDP
Sabtu, 7 September 2024 14:07 Wib
Sukseskan Gencarkan, PT Bank Kalteng fasilitasi siswa SLB akses simpanan pelajar
Jumat, 23 Agustus 2024 4:56 Wib
OJK: Pemilik rekening judi online masuk daftar hitam di LJK
Jumat, 9 Agustus 2024 19:48 Wib