50 persen kelurahan di Palangka Raya bebas dari paparan COVID-19

id murni d djinu,covid-19,palangka raya,50 persen kelurahan di Palangka Raya bebas dari paparan COVID-19

50 persen kelurahan di Palangka Raya bebas dari paparan COVID-19

Perkembangan kasus COVID-19 di Kota Palangka Raya. ANTARA/Rendhik Andika/Gugus Tugas

Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Murni D Djinu mengatakan sekitar 50 persen kelurahan di kota itu dinyatakan bebas dari paparan COVID-19.

"Dari 32 kelurahan yang ada, 16 kelurahan tidak ditemukan adanya kasus positif COVID-19. Kita harapkan kondisi minimal ini dapat dipertahankan dan jika bisa semakin banyak kelurahan yang menjadi zona hijau," kata Murni di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan 16 kelurahan yang masuk zona itu terdiri dari dua kelurahan di Kecamatan Pahandut, dua kelurahan di Kecamatan Sebangau, Satu Kelurahan di Kecamatan Jekan Raya, empat kelurahan di Kecamatan bukit batu dan tujuh kelurahan di Kecamatan Rakumpit.

Baca juga: Lebih dari 50 persen pasien COVID-19 di Palangka Raya dinyatakan sembuh

Dia mengatakan, data tersebut berasal dari laporan yang dihimpun tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya pada (13/7) pukul 19.00 malam.

"Dari data itu juga bisa dikatakan untuk tingkat kecamatan dari total lima kecamatan yang ada hanya tinggal Kecamatan Rakumpit yang bertahan di zona hijau," kata Murni.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Saat ini pun Pemerintah Kota Palangka Raya juga mewajibkan para pedagang yang berada di wilayah yang masuk kategori zona merah diwajibkan memiliki surat bebas COVID-19 dalam menjalankan usahanya.

Baca juga: Palangka Raya tetapkan siaga darurat kebakaran hutan-lahan

Kewajiban pedagang di zona merah memiliki surat bebas COVID-19 itu juga telah tertuang di surat instruksi Wali Kota tentang percepatan penanganan COVID-19 di zona merah Kota Palangka Raya.

Dalam rangka menyukseskan peraturan tersebut, wali kota melalui surat instruksinya juga menjadwalkan melakukan tes cepat massal untuk pelaku usaha.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga mulai melakukan tes swab mandiri dan tidak bergantung lagi dengan alat yang dimiliki RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

Dengan beroperasinya laboratorium PCR tersebut, maka hasil tes swab masyarakat di Kota Palangka Raya lebih cepat diketahui sehingga pemerintah kota melalui tim kesehatan dapat segera melakukan tindak lanjut penanganan.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengajak seluruh masyarakat di kota setempat menaati anjuran dan aturan pemerintah serta selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Baca juga: Laboratorium Dhira Brata mempercepat penanggulangan COVID-19 di Kalteng

Baca juga: Tes cepat massal diperpanjang jika belum capai target

Baca juga: Kalteng dapat sumbangan ambulans untuk kegiatan sosial