Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemuda bernama Rif (18) warga Kapuas Seberang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diamankan Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kapuas, karena dilaporkan diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban berinisial JL (16),” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo, di Kuala Kapuas, Selasa.
Atas laporan dari orang tua korban, lanjutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas di daerah setempat. Kemudian mengamankan pelaku dikediamannya pada Senin (13/7).
Dikatakannya, kejadian ini berawal pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2020 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku menjemput korban ingin dibawa ke sebuah barak yang berada di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas.
Kemudian, pelaku dan korban berada di sebuah barak tersebut bersama menikmati minuman keras berakohol.
“Pelaku menyetubuhi korban pada saat korban dalam keadaan tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras yang diminum bersama terlapor,” kata Tri Wibowo.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Rif akan dijerat tindak pidana persetubuhan dalam Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga 15 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp5 miliar,” demikian Tri Wibowo.
Berita Terkait
Ketua PMI Gunung Mas komitmen tingkatkan kuantitas maupun kualitas aksi sosial
Minggu, 5 Mei 2024 6:55 Wib
Pemkab Gumas siap jadikan metode gasing program ekstrakurikuler di sekolah
Sabtu, 4 Mei 2024 17:53 Wib
Puluhan pembalap ikuti Kejurnas Grasstrack Region IV Kalimantan di Gumas
Sabtu, 4 Mei 2024 16:14 Wib
Kepala DPMD Kapuas: 30 KPM telah terima BLT kemiskinan ekstrim 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 14:15 Wib
DPMD Kapuas dukung Apdesi bentuk pengurus tingkat kecamatan
Sabtu, 4 Mei 2024 14:05 Wib
KPU Gumas tetapkan 25 caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 13:03 Wib
DPRD Kapuas apresiasi pawai karnaval budaya
Rabu, 1 Mei 2024 13:02 Wib
Wabup: Jangan kendor walau angka stunting Gumas 2023 turun
Selasa, 30 April 2024 16:26 Wib