Pengawasan angkutan perusahaan di Kotim perlu ditingkatkan
Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Pardamean Gultom meminta pengawasan terhadap angkutan perusahaan untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan.
"Data semua kendaraan perusahaan. Dinas Perhubungan sekali-sekali perlu berpatroli. Dinas Perhubungan juga perlu untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan," kata Gultom di Sampit, Kamis.
Menurutnya, Kotawaringin Timur memiliki sangat banyak perusahaan besar swasta di bidang perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Sebagian angkutan perusahaan itu juga melintasi jalan umum.
Ini perlu pengawasan dan pengaturan agar aktivitas kendaraan-kendaraan besar untuk kepentingan perusahaan itu tidak sampai mengganggu dan merugikan masyarakat luas.
Angkutan perusahaan dengan bobot besar dikhawatirkan melebihi kapasitas kemampuan jalan. Jika terus dibiarkan maka ini akan memicu laju kerusakan jalan padahal biaya perbaikannya sangat mahal, sementara keuangan daerah sangat terbatas.
Perusahaan diimbau mematuhi aturan dengan mengoperasi angkutan hasil produksi yang sesuai dengan kemampuan jalan. Namun pengawasan pemerintah sangat penting untuk memastikan perusahaan benar-benar mematuhi aturan tersebut.
Pemerintah daerah dan masyarakat akan sangat dirugikan jika operasional kendaraan-kendaraan perusahaan malah membuat kerusakan jalan semakin cepat. Apalagi jika ternyata kontribusi perusahaan tersebut terhadap daerah sangat kecil maka daerah hanya menanggung lebih banyak kerugian.
Baca juga: Masyarakat Kotim diimbau dukung pilkada damai
"Pengawasan angkutan perusahaan itu sangat penting. Kalau terus-terusan angkutan berat melintasi jalan umum maka jalan akan cepat rusak sehingga masyarakat luas yang dirugikan," ujar Gultom.
Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Fadlian Noor mengatakan, jalan di Kabupaten Kotawaringin Timur umumnya masuk kategori kelas III. Jalan dengan kategori ini memiliki kemampuan menahan beban delapan ton muatan sumbu terberat.
"Kalau yang melintas dengan beban melebihi itu, tentu akan berpengaruh terhadap umur jalan. Kami terus mengimbau kepada perusahaan untuk membawa muatan hanya sesuai kapasitas atau kemampuan jalan di Kotawaringin Timur," ujar Fadlian.
Fadlian mengatakan, Dinas Perhubungan tidak henti-hentinya mengingatkan perusahaan besar untuk tidak membawa muatan melebihi kemampuan jalan. Penertiban juga dilakukan pada saat-saat tertentu sebagai tindakan terhadap angkutan yang tetap tidak mematuhi aturan.
Baca juga: Perusahaan di Kotim jangan abaikan keselamatan pekerja
Baca juga: Difasilitasi DPRD Kotim, perusahaan sepakat tingkatkan jalan poros Tanah Mas
Baca juga: Operasi Patuh di Kotim incar pengendara di bawah umur
"Data semua kendaraan perusahaan. Dinas Perhubungan sekali-sekali perlu berpatroli. Dinas Perhubungan juga perlu untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan," kata Gultom di Sampit, Kamis.
Menurutnya, Kotawaringin Timur memiliki sangat banyak perusahaan besar swasta di bidang perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Sebagian angkutan perusahaan itu juga melintasi jalan umum.
Ini perlu pengawasan dan pengaturan agar aktivitas kendaraan-kendaraan besar untuk kepentingan perusahaan itu tidak sampai mengganggu dan merugikan masyarakat luas.
Angkutan perusahaan dengan bobot besar dikhawatirkan melebihi kapasitas kemampuan jalan. Jika terus dibiarkan maka ini akan memicu laju kerusakan jalan padahal biaya perbaikannya sangat mahal, sementara keuangan daerah sangat terbatas.
Perusahaan diimbau mematuhi aturan dengan mengoperasi angkutan hasil produksi yang sesuai dengan kemampuan jalan. Namun pengawasan pemerintah sangat penting untuk memastikan perusahaan benar-benar mematuhi aturan tersebut.
Pemerintah daerah dan masyarakat akan sangat dirugikan jika operasional kendaraan-kendaraan perusahaan malah membuat kerusakan jalan semakin cepat. Apalagi jika ternyata kontribusi perusahaan tersebut terhadap daerah sangat kecil maka daerah hanya menanggung lebih banyak kerugian.
Baca juga: Masyarakat Kotim diimbau dukung pilkada damai
"Pengawasan angkutan perusahaan itu sangat penting. Kalau terus-terusan angkutan berat melintasi jalan umum maka jalan akan cepat rusak sehingga masyarakat luas yang dirugikan," ujar Gultom.
Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Fadlian Noor mengatakan, jalan di Kabupaten Kotawaringin Timur umumnya masuk kategori kelas III. Jalan dengan kategori ini memiliki kemampuan menahan beban delapan ton muatan sumbu terberat.
"Kalau yang melintas dengan beban melebihi itu, tentu akan berpengaruh terhadap umur jalan. Kami terus mengimbau kepada perusahaan untuk membawa muatan hanya sesuai kapasitas atau kemampuan jalan di Kotawaringin Timur," ujar Fadlian.
Fadlian mengatakan, Dinas Perhubungan tidak henti-hentinya mengingatkan perusahaan besar untuk tidak membawa muatan melebihi kemampuan jalan. Penertiban juga dilakukan pada saat-saat tertentu sebagai tindakan terhadap angkutan yang tetap tidak mematuhi aturan.
Baca juga: Perusahaan di Kotim jangan abaikan keselamatan pekerja
Baca juga: Difasilitasi DPRD Kotim, perusahaan sepakat tingkatkan jalan poros Tanah Mas
Baca juga: Operasi Patuh di Kotim incar pengendara di bawah umur