Sekali swab hasilnya negatif, kini pasien sudah bisa pulang ke rumah
Balikpapan (ANTARA) - Rumah sakit kini hanya memerlukan satu kali tes swab bila hasilnya negatif langsung pasien diizinkan keluar dan pulang ke rumah.
Sekali swab hasilnya negatif bisa keluar rs itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan dr Andi Sri Juliarty, Sabtu.
Sebelumnya diperlukan 2 kali hasil swab negatif untuk dinyatakan sembuh. Ini membuat waktu perawatan bisa lebih dari 14 hari.
"Atau kalau tidak PCR, lihat 10 hari terus lihat lagi 3 hari tidak ada keluhan pulang juga,” sambung dr Juliarty.
Baca juga: Menkes terbitkan aturan baru klaim biaya pelayanan pasien COVID-19
Artinya sekarang Rumah Sakit maksimal 14 hari merawat pasien yang positif.
”Sekarang memang tujuannya memandirikan pasien. Jadi sekali negatif, pasien bisa keluar, tapi di rumah harus isolasi 14 hari lagi, dirawat keluarganya sambil dipantau oleh Puskesmas,” jelas dr Juliarty.
Namun sebelumnya, akan ada tim dari Puskesmas yang akan melihat kondisi rumah si pasien. Sedapat mungkin pasien yang bersangkutan tinggal di satu kamar tersendiri.
Akan jadi pertimbangan bila di rumah ada lansia dan anak-anak. Bisa saja isolasi mandirinya diselenggarakan di tempat lain.
Pemkot Balikpapan pernah mengadakan satu tempat khusus untuk isolasi pasien positif COVID-19.
Baca juga: Tiga tenaga medis yang gugur akibat COVID-19 terima santunan
Begitu juga pasien positif tanpa gejala. Yang bersangkutan harus isolasi mandiri di rumah.
"Rumah sakit hanya untuk pasien dengan gejala sedang sampai berat," tegas Kadinkes.
Kadinkes juga menambahkan, saat ini sudah ada sekitar 30an pasien positif yang melakukan isolasi mandiri maupun yang telah keluar dari rumah sakit dan melanjutkan isolasi mandiri.
“Menghadapi itu, kembali saya ingatkan untuk kita semua disiplin dalam protokol kesehatan: pakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak dengan orang lain," demikian Kadinkes Balikpapan dr Andi Sri Juliarty.
Baca juga: BPJS Kesehatan klaim biaya tangani COVID-19 di 1.302 RS sebesar Rp642 miliar
Baca juga: Pasien cuci darah diedukasi terkait penyesuaian iuran
Sekali swab hasilnya negatif bisa keluar rs itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan dr Andi Sri Juliarty, Sabtu.
Sebelumnya diperlukan 2 kali hasil swab negatif untuk dinyatakan sembuh. Ini membuat waktu perawatan bisa lebih dari 14 hari.
"Atau kalau tidak PCR, lihat 10 hari terus lihat lagi 3 hari tidak ada keluhan pulang juga,” sambung dr Juliarty.
Baca juga: Menkes terbitkan aturan baru klaim biaya pelayanan pasien COVID-19
Artinya sekarang Rumah Sakit maksimal 14 hari merawat pasien yang positif.
”Sekarang memang tujuannya memandirikan pasien. Jadi sekali negatif, pasien bisa keluar, tapi di rumah harus isolasi 14 hari lagi, dirawat keluarganya sambil dipantau oleh Puskesmas,” jelas dr Juliarty.
Namun sebelumnya, akan ada tim dari Puskesmas yang akan melihat kondisi rumah si pasien. Sedapat mungkin pasien yang bersangkutan tinggal di satu kamar tersendiri.
Akan jadi pertimbangan bila di rumah ada lansia dan anak-anak. Bisa saja isolasi mandirinya diselenggarakan di tempat lain.
Pemkot Balikpapan pernah mengadakan satu tempat khusus untuk isolasi pasien positif COVID-19.
Baca juga: Tiga tenaga medis yang gugur akibat COVID-19 terima santunan
Begitu juga pasien positif tanpa gejala. Yang bersangkutan harus isolasi mandiri di rumah.
"Rumah sakit hanya untuk pasien dengan gejala sedang sampai berat," tegas Kadinkes.
Kadinkes juga menambahkan, saat ini sudah ada sekitar 30an pasien positif yang melakukan isolasi mandiri maupun yang telah keluar dari rumah sakit dan melanjutkan isolasi mandiri.
“Menghadapi itu, kembali saya ingatkan untuk kita semua disiplin dalam protokol kesehatan: pakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak dengan orang lain," demikian Kadinkes Balikpapan dr Andi Sri Juliarty.
Baca juga: BPJS Kesehatan klaim biaya tangani COVID-19 di 1.302 RS sebesar Rp642 miliar
Baca juga: Pasien cuci darah diedukasi terkait penyesuaian iuran