Pasien cuci darah diedukasi terkait penyesuaian iuran

id muhammad masrur ridwan,suyanto,pasien cuci darah,BPJS Kesehatan edukasi pasien cuci darah terkait penyesuaian iuran

Pasien cuci darah diedukasi terkait penyesuaian iuran

Pasien suci darah usai mengikuti sosialisasi penyesuaian iuran program JKN-KIS (ANTARA/HO)

Palangka Raya (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya mengedukasi pasien cuci darah di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya terkait berlakunya penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) per 1 Juli 2020.

"Tujuan sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ini agar masyarakat semakin memahami maksud dan tujuan peraturan tersebut," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan kepada Antara di Palangka Raya, Jumat.

Dia mengatakan, dengan telah dibatalkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 oleh Mahkamah Agung, Pemerintah telah melaksanakan putusan MA tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Baca juga: Puluhan ribu penunggak iuran JKN-KIS ditawarkan keringanan pembayaran

"Tujuannya adalah agar program JKN-KIS yang telah dirasakan manfaatnya ini terjaga keberlangsungannya, sehingga kualitas pelayanan yang ada di dalam program JKN-KIS akan terus meningkat," katanya.

Untuk itu, dia berharap dengan berlakunya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini seluruh peserta JKN-KIS khususnya segmen peserta PBPU dan BP untuk rutin membayar iuran setiap bulan agar status kepesertaannya tetap aktif dan dapat mengakses layanan kesehatan.

"Apalagi program jaminan kesehatan yang telah berjalan sejak 1 Januari 2014 ini telah banyak menolong peserta dan langsung merasakan manfaatnya, sehingga keberlangsungan program JKN-KIS harus dipertahankan agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan jaminan atas pelayanan kesehatan," kata Masrur.

Baca juga: BPJS Kesehatan nyatakan telah tuntas bayar klaim rumah sakit

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Cabang Kalimantan Tengah, Suyanto mengatakan ada dua hal yang harus selalu diperhatikan pasien cuci darah.

Pertama dengan tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat dan kedua konsumsi makanan bergizi lengkap serta menjaga agar tidak tertular COVID-19.

"Pasien cuci darah ini harus selalu menjaga pola hidup dan konsumsi makanannya, terutama makanan-makanan yang mengandung protein tinggi, katanya.

Selain itu, ujarnya, pasien cuci darah adalah orang yang paling rentan tertular COVID-19 karena kondisi imun tubuhnya yang rendah, sehingga pasien atau pun keluarga pasien harus memperhatikan sekali protokol kesehatan ketika keluar atau berpergian.

Baca juga: Relaksasi tunggakan iuran agar kepesertaan JKN-KIS tetap aktif di masa pandemi COVID-19

Baca juga: Sanksi bagi penunggak iuran JKN sedang digodok pemerintah

Baca juga: BPJS: Penyesuaian iuran bertujuan untuk kesinambungan program jaminan kesehatan