Palangka Raya (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya mengedukasi pasien cuci darah di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya terkait berlakunya penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) per 1 Juli 2020.
"Tujuan sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ini agar masyarakat semakin memahami maksud dan tujuan peraturan tersebut," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan kepada Antara di Palangka Raya, Jumat.
Dia mengatakan, dengan telah dibatalkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 oleh Mahkamah Agung, Pemerintah telah melaksanakan putusan MA tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Baca juga: Puluhan ribu penunggak iuran JKN-KIS ditawarkan keringanan pembayaran
"Tujuannya adalah agar program JKN-KIS yang telah dirasakan manfaatnya ini terjaga keberlangsungannya, sehingga kualitas pelayanan yang ada di dalam program JKN-KIS akan terus meningkat," katanya.
Untuk itu, dia berharap dengan berlakunya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini seluruh peserta JKN-KIS khususnya segmen peserta PBPU dan BP untuk rutin membayar iuran setiap bulan agar status kepesertaannya tetap aktif dan dapat mengakses layanan kesehatan.
"Apalagi program jaminan kesehatan yang telah berjalan sejak 1 Januari 2014 ini telah banyak menolong peserta dan langsung merasakan manfaatnya, sehingga keberlangsungan program JKN-KIS harus dipertahankan agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan jaminan atas pelayanan kesehatan," kata Masrur.
Baca juga: BPJS Kesehatan nyatakan telah tuntas bayar klaim rumah sakit
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Cabang Kalimantan Tengah, Suyanto mengatakan ada dua hal yang harus selalu diperhatikan pasien cuci darah.
Pertama dengan tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat dan kedua konsumsi makanan bergizi lengkap serta menjaga agar tidak tertular COVID-19.
"Pasien cuci darah ini harus selalu menjaga pola hidup dan konsumsi makanannya, terutama makanan-makanan yang mengandung protein tinggi, katanya.
Selain itu, ujarnya, pasien cuci darah adalah orang yang paling rentan tertular COVID-19 karena kondisi imun tubuhnya yang rendah, sehingga pasien atau pun keluarga pasien harus memperhatikan sekali protokol kesehatan ketika keluar atau berpergian.
Baca juga: Relaksasi tunggakan iuran agar kepesertaan JKN-KIS tetap aktif di masa pandemi COVID-19
Baca juga: Sanksi bagi penunggak iuran JKN sedang digodok pemerintah
Baca juga: BPJS: Penyesuaian iuran bertujuan untuk kesinambungan program jaminan kesehatan
Berita Terkait
Puskesmas Palangka Raya layani USG bagi peserta BPJS Kesehatan
Jumat, 24 Februari 2023 5:39 Wib
Penderita hipokalemia manfaatkan JKN-KIS sebagai jaminan perawatan
Kamis, 17 November 2022 14:43 Wib
ANTARA-BPJS Kesehatan pererat kerja sama sosialisasi JKN-KIS
Sabtu, 23 Juli 2022 15:55 Wib
BPJS Kesehatan Palangka Raya siap laksanakan Inpres terkait Jampersal
Jumat, 22 Juli 2022 22:39 Wib
Peserta: JKN-KIS jadi syarat urus tanah tak persulit layanan
Rabu, 11 Mei 2022 20:49 Wib
Sebanyak 84,90 persen warga Palangka Raya terlindungi JKN-KIS
Minggu, 3 April 2022 17:58 Wib
Peserta JKN-KIS lega biaya operasi kelahiran ditanggung BPJS Kesehatan
Rabu, 15 September 2021 17:25 Wib
Kejari Katingan siap dukung BPJS Kesehatan sukseskan JKN-KIS
Senin, 3 Mei 2021 16:10 Wib